SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Hasil riset yang dilakukan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bahwa penyerapan dana BOS di sejumlah sekolah tidak luput dari dugaan praktek korupsi dengan berbagai modus operandi.
Seperti Penggelembungan Data Siswa. Salah satu modus paling umum, Oknum sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari yang sebenarnya untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar. Pengadaan Fiktif. Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.tegas.
Pengurangan Jumlah Barang. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan, Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu. Pemotongan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan. Di beberapa daerah, terjadi praktik pemotongan dana BOS oleh oknum di Dinas Pendidikan sebelum dana tersebut sampai ke sekolah. Uang yang seharusnya diterima penuh oleh sekolah, berkurang karena praktik ini.
Laporan Keuangan Fiktif. sekolah kerap membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas atau pembelian bahan ajar, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, seperti perjalanan dinas atau renovasi rumah pribadi.
Sekolah kerap mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian digunakan untuk tujuan lain. Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi, Modus ini juga diduga keras terjadi di SMKN 1 Payakumbuh.
Berdasarkan data yang diterima media ini, SMKN 1 Payakumbuh tahun 2024 mendapatkan dana BOS tahap satu Rp. 1.127.200.000 dan tahap kedua Rp. 1.116.948.913 Yang diduga banyak kejanggalan, modus dan mark’up anggaran. Pada biaya Kegiatan Pengembangan Perpustakaan/pojok baca Tahap I Rp.54.240.000 + Rp. 138.963.500, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 141.291.400+ Rp. 463.280.800, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II 58.250.250, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan bermain Tahap I Rp. 50.739.000 + Tahap II Rp. 139.270.700, pembayaran honor Tahap I 257.400.000 Tahap II Rp. 235.260.000.
Selain dugaan mark up alokasi dana BOS, SMKN 1 Payakumbuh juga nekat menarik uang SPP Rp. 165.000/Siswa Perbulan, dengan dalih urusan komite.
Kepala Sekolah SMKN 1 Payakumbuh saat di konfirmasi via WhatsApp terkait Pungli uang SPP, mengatakan “Uang komite adalah hasil penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dari berbagai sumber bukan mengutamakan orangtua/wali siswa, dan rekening penyimpan dana komite adalah rekening bersama, ini membuktikan bahwa uang komite tidak sama dengan uang sekolah, karena cara perolehan dan rekening penyimpannya juga berbeda”. Ungkapnya. (Z).