ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Inalum Terdektesi Korupsi dan Penyalah Gunaan Dana CSR Ungkap Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI)

zonadinamikanews by zonadinamikanews
22 Januari 2025
in Bidik
A A
0
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batu Bara-Zonadinamikanews.com. Lagi lagi Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Inalum mendapat sorotan tajam dari mahasiswa PMI (pergerakan mahasiswa intelektual)dan Masyarakat Kabupaten Batu Bara. Dalam pernyataan keras yang disampaikan oleh Ketua PMI (Pergerakan mahasiswa intelektual) Riki pratama , pada Diskusi kamis (16-01-2025) di Medan saat ngopi bareng di kantin POLDASU,sehabis orasi di depan halaman POLDA SU jalan.sisigamaraja tanjung morawa.

Ketua PMI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan audit mendalam terhadap dana CSR perusahaan tersebut.

BacaJuga ...

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

23 jam ago
Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu Medan

Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu Medan

3 hari ago
Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi

Inspektorat Pemkab Sidoarjo Masuk Angin?

3 hari ago

Ricky menjelaskan kan akan melakukan aksi demonstrasi ke inalum di tanggal 23-01-2025,agar pihak penegak hukum memeriksa pihak inalum.

Ricky menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa dana CSR PT. Inalum telah digunakan secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ia juga menyoroti potensi praktik nepotisme dalam pengelolaannya. “Jika benar dana ini disalahgunakan, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program CSR, Tegas Ricky dan FORMAS Ke Pada PT.Inalum .

Kita harus berkaca dari kasus yang lagi hangat hangat nya di publik tentang CSR di BANK INDONESIA (BI) yang di periksa KPK.

Riky menilai bahwa CSR adalah kewajiban moral dan legal perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar. Namun, ketika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, ini menjadi persoalan serius yang harus diusut tuntas.hampir 49 tahun Inalum berdiri di kabupaten Batubara tidak memberikan dampak Positif terhadap masyarakat Batubara

Riky menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, perusahaan yang tidak melaksanakan CSR sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Peyalahgunaan CSR ini bisa juga masuk UU tindak pidana korupsi.

kasus dugaan korupsi dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan persoalan kecil. Tutur Ricky Dana CSR adalah hak masyarakat, Hampir +- Puluhan tahun Inalum Lamanya Berdiri hampir 49 tahun Tapi Masi Juga Ada Yg Belum Realisasi Tepat Kepada Masyarakat Yg Membutuhkan, apakah Dana CSR PT.Inalum Hanya Untuk Masyrakat Sekitaran Yg Dekat dengan Pimpinan PT Inalum..?? Saya Rasa Batu Bara Sangat Luas Untuk Sebagai Mana Masyrakat Nya Bisa Menerima Bantuan Dana CSR tersebut.

Ini bukan celah bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri. APH dan PPATK harus bertindak tegas untuk memastikan tidak ada yang bermain-main dengan dana ini,”

Ketua PMI juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan terkait implementasi CSR. Menurut Riky, banyak perusahaan besar yang mengklaim telah menjalankan program CSR, namun dalam praktiknya, pelaporan yang disampaikan sering kali tidak transparan dan jauh dari kenyataan di lapangan.

“PMI dan Formas (forum masyarakat batubara)mendesak agar PT. Inalum membuka secara transparan rincian alokasi dana CSR mereka, mulai dari siapa yang menerima, berapa jumlahnya, hingga bentuk program yang telah dijalankan. Masyarakat berhak tahu!” ungkapnya.

Tokoh masyarakat menyerukan agar masyarakat turut mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah meningkatkan regulasi serta pengawasan terkait CSR. Riky juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam memastikan bahwa dana CSR benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

“Sudah saatnya kita menuntut transparansi dan keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi nepotisme atau penyalahgunaan dana di negara ini, terutama di perusahaan sebesar PT. Inalum yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Riky pratama menutup pernyataannya.

Forum masyarakat batubara dan mahasiswa PMI berharap KPK dan kejaksaan tinggi sumut harus memeriksa perusahan BUMN (Inalum) tentang dana CSR.

ini menjadi momentum bagi pemerintah Daerah Maupun Pusat dan Pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan CSR di masa mendatang. Dana CSR bukanlah “uang milik segelintir orang,” melainkan tanggung jawab sosial perusahaan untuk memajukan masyarakat dan lingkungan. Kritik ini adalah pengingat bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan menjadi pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu Humas PT Inalum Batu Bara Yulia dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsAppnya SelasaRabu (22.01.2025) hingga berita ini ditayangkan tidak ada memberikan keterangan terkessn kangkangi UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (m)

Previous Post

Laporan Evaluasi Kinerja PJ Wako Sonny Diapresiasi Kemendagri.

Next Post

Dukung Kemajuan Literasi,Pojok Baca Digital Hadir di Desa Dalihan Natolu

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga
Bidik

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

20 Juni 2026
Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu Medan
Bidik

Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu Medan

18 Juni 2026
Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi
Bidik

Inspektorat Pemkab Sidoarjo Masuk Angin?

18 Juni 2026
Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi
Bidik

Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi

17 Juni 2026
Polres Madina Diduga Biarkan Aktivitas PETI
Bidik

Polres Madina Diduga Biarkan Aktivitas PETI

17 Juni 2026
Zona Intergritas Kawasan Bebas Korupsi Dunia Pendidikan Jawa Timur Hanyalah Emblem
Bidik

Zona Intergritas Kawasan Bebas Korupsi Dunia Pendidikan Jawa Timur Hanyalah Emblem

17 Juni 2026
Next Post
Dukung Kemajuan Literasi,Pojok Baca Digital Hadir di Desa Dalihan Natolu

Dukung Kemajuan Literasi,Pojok Baca Digital Hadir di Desa Dalihan Natolu

Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

20 Juni 2026
RSUD Tarutung Naik Kelas,Cath Lab Resmi Beroperasi

RSUD Tarutung Naik Kelas,Cath Lab Resmi Beroperasi

18 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!