Habis Masa Kontrak, Pembangunan Kantor Nagari Bawan Tak Kunjung Selesai
AGAM-Zonadinamikanews.com,-Pembangunan kantor Nagari Bawan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam tak kunjung selesai dan menuai sorotan setelah muncul dugaan adanya oknum Wali Nagari berinisia AEP yang diduga korupsi dana desa dan mark-up anggaran.
Bangunan Kantor Nagari Bawan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat Terbengkalai. Pasalnya, kantor tersebut hanya pembangunan tonggak sebanyak 30 tonhgak belum ada dinding ataupun atap.
Selain itu, kantor nagari yang mestinya adalah tempat yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan desa/Nagari dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, malah dibiarkan terbengkalai.
Lantas Anggaran Dana Nagari tahun sebelumnya dikemanakan? Padahal Desa Nagari untuk Pada tahun 2024 mendapat suntikan dana Nagari sebesar Rp.840.477.000. Proyek yang belum selesai hingga kini
tersebut menjadi perhatian warga karena biaya yang dipakai saat itu tidak tanggung tanggung dan tidak sesuai dengan hasil pembangunan.
Dengan anggaran yang terbilang lumayan besar itu, seharusnya sudah menjadi jawaban dari kondisi kantor nagari bawan yang saat ini masih terbengkalai.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, anggaran yang diajukan untuk pembangunan kantor Nagari Bawan mencapai mencapai delapan ratus Juta Lebih, namun hasil fisik bangunan saat ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
“Kami merasa ada yang tidak transparan dan bahkan bangunannya belum selesai, yang berdiri hanya 30 tonggak tanpa ada pondasi lainnya Material yang digunakan saat itu terlihat biasa saja, tapi anggarannya sangat besar,” ujarnya.
“Untuk bangunan yang ada saat ini anggaran yang terpakai tidak mencapai 200 juta”. Tutupnya
Dengan adanya isu tersebut, masyarakat dan publik berharap kepada pemerintah Kabupaten Agam dan APH untuk melakukan Check and balance terhadap pemerintah Nagari Bawan.
Dengan adanya temuan maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Wali Nagari Bawan mengatakan “Terimakasih atas konfirmasi yang di lakukan terkait pembangunan yang kami laksanakan,
Dapat kami sampaikan
1. Berkaitan dengan anggaran pembangunan kantor tersebut diatas sudah kami laksanakan sesuai dengan RAB dan gambar rencana kegiatan, dan telah di periksa oleh pemeriksa kegiatan, (Pendamping desa Teknik Infrastruktur) PDTI, dan tidak hanya tonggak yang kita bangun, ada pekerjaan dasar (tapak gajah) Peondasi, slof/kolom, tiang, dan cor plat lantai.
2. Kelanjutan pembangunan kantor tersebut akan dilaksanakan tahun 2025 ini, dengan anggaran APB nagari tahun 2025, dan dilaksanakan nanti setelah apb selesai tahap klasifikasi dinas sdan ketika anggara ADN untuk tahun 2025 telah masuk ke kas nagari.
Kami juga berharap berita yang di publis tentu memuat realita dan keterangan dari pihak yang berkompeten, dan tidak terkesan hanya dugaan dan opini” ucap Wali Nagari Bawan.
Setiap pelaku korupsi bisa dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
(Sahur Caniago).