Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Galian C Ilegal Marak di Toba, Dislindup Serta Satpol PP Tidak Bernyali

TOBA- Zonadinamikanews.com – Akhir akhir ini, di wilayah Kabupaten Toba ditemui sangat banyak berlangsung kegiatan penambangan berupa galian C yang disinyalir tanpa ada izin dari instansi terkait.

Hal itu tentu menjadi preseden yang buruk terkait kinerja pemerintah setempat yakni Pemerintah Kabupaten Toba dibawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (Dislindup) yang terkesan tidak tegas dalam penegakan Peraturan.

Menurut salah seorang pegiat sosial, Sotarduga Tambunan kepada awak media pada Selasa (27/06/2023) menyebut bahwa Galian C ilegal atau secara hukum disebut juga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari instansi pemerintah.

Sotarduga Tambunan didampingi rekannya Frist Uliando Simanjuntak mengungkapkan bahwa kegiatan PETI ini terus merajalela dari tahun ke tahun lantaran adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum.

“Kita harus sadar betapa besarnya dampak negatif yang timbul akibat dari penambangan liar seperti sekarang ini sehingga ke depannya sangat diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI ini,” tegas Duga.

“Terdapat lebih dari 15 lokasi PETI yang tersebar di Kabupaten Toba. Dari jumlah tersebut, lokasi kegiatan PETI paling banyak terjadi justru di Ibu Kota Kabupaten Toba yaitu di Kecamatan Balige,” jelasnya dengan nada geram.

Duga Tambunan memaparkan, jika Perda Kab, Toba Samosir No. 10 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sepertinya terabaikan, kemudian Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36

“Yang berbunyi bahwa Setiap Orang Badan Usaha Dilarang Melakukan Kegiatan Penambangan Tanah Urug , Kerikil , Pasir Tanpa Izin dari Menteri Atau Pejabat Yang Berwenang” akunya lagi.

“Juga Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan BAB X Ketentuan Pidana Pasal 53 “setiap pejabat berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat1, di pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Duga.

Sementara itu, terkait isu PETI tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Toba melalui Kabag Lingkungan Hidup Lukman Siagian, SH berjanji akan melakukan inventarisasi dugaan PETI yang marak di Kab,Toba.

“Kita akan lakukan inventarisasi dulu terkait PETI itu dan kami akan tetap konsisten menyikapi maraknya PETI di Kab. Toba,” sebut Lukman serius.

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan “kata Lukman. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page