Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS SMAN 1 Kota Solok, Kepsek Bilang Begini

SUMBAR-Zonadinamikanews.com,- Dugaan Mark-up alokasi dana BOS pada sejumlah kegiatan sekolah di SMAN 1 Solok, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Tahun Anggaran 2022.

SMAN 1 Solok yang beralamat diJL KH. Dewantara, Tanah Garam, Vi Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat ini, agaknya menuai sorotan banyak pihak, pasalnya, terdapat beberapa kejanggalan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022, dan berpotensi terjadinya Mark Up (penggelembungan) anggaran.

Menurut data yang di dapatkan media ini, SMAN 1 Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2022 mendapatkan BOS pada tahap satu Rp 590.850.000, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan
Rp 1.500.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 37.500.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 35.890.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 172.457.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 62.500.000, langganan daya dan jasa Rp 30.625.003, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 1.020.000, pembayaran honor Rp 36.700.000, Total Dana Rp 378.192.503

Tahap Dua Rp 787.750.573 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 95.450.000, pengembangan perpustakaan Rp 48.750.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 88.200.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 55.240.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 155.060.100, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 82.000.000,langganan daya dan jasa
Rp 91.061.985, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 206.852.875, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 21.000.000, pembayaran honor Rp 61.750.000
Total Dana Rp 905.364.960

Tahap Tiga Rp 590.850.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 29.895.000, pengembangan perpustakaan Rp 148.372.116, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.009.962, administrasi kegiatan sekolah Rp 262.279.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 45.700.000, langganan daya dan jasa Rp 41.532.922, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 68.553.210, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 41.700.000, pembayaran honor Rp 46.850.000, Total Dana Rp 685.893.110

Dari sejumlah kegiatan dan berpotensi terjadinya dugaan penggelembungan biaya seperti pada Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 35.890.000 + Tahap II Rp. 55.240.000, Kegiatan Administrasi Sekolah Tahap I Rp.172.457.500, Tahap II Rp. 155.060.100, + Tahap III Rp. 262.279.900, Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap II Rp. 206.852.875 + Tahap II Rp.68.553.210, Pembayaran honor Tahap I Rp. 36.700.000 + Tahap II Rp. 61.750.000 + Tahap III Rp. 46.850.000, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahap II Rp. 48.750.000 + Tahap III Rp. 148.372.116, Pengembangan profesi Guru dan tenaga kependidikan Rp. 62.500.000 + Tahap II Rp. 82.000.000 + Tahap III Rp. 45.700.000.

Salah seorang tenaga pendidik di SMAN 1 Solok yang meminta identitasnya di rahasiakan, kepada media ini mengatakan, ” Dugaan penggelembungan anggaran pada sejumlah kegiatan sekolah yang di danai BOS itu sudah termasuk rahasia umum, tidak ada ceritanya oknum kepala sekolah tidak “bermain” dalam alokasi dana BOS, jangankan untuk dugaan penggelembungan, sistem persen ke oknum pejabat di Disdik itu kerap terjadi” terang sumber.

Sumber menambahkan, hanya manusia munafik yang mengaku tidak mengambil sebagian uang itu untuk pribadi, soal besaran ya relatif, tergantung kenekatan oknum pengelolah anggaran, yang jelas tidak ada maling ngaku maling.

Sebab saat terjadi pemeriksaan oleh pihak terkait, kuasa pengguna anggaran juga menyediakan uang sogok pada oknum pemeriksa, kalau tidak ada, ya selidiki habis saat pemeriksaan, lihat saja, banyak oknum BPK yang terjerat hukum akibat suap.Apalagi pemeriksaan interen, ya makin mudah di kondisikan, bener sumber.

“Saya yakin, kalau penyidik serius menelusuri alokasi dana BOS SMAN 1 kota Solok, tidak penutup kemungkinan ada yang terjerat hukum, makanya media harus sepakat untuk mempublikasikan biar menjadi atensi penegak hukum, harap sumber.

Kepala sekolah SMAN 1 kota Solok saat di konfirmasi via WhatsApp “Menindaklanjuti WA Bapak dari media online zonadinamikanews.com tanggal 30 November 2023 pukul 20.12 WIB kepada Kepala SMAN 1 Solok perihal
Konfirmasi Dana Bos TA 20222 :
1.Sesuai UU No. 14 tahun 2008, SMAN 1 Solok selaku badan publik yang memiliki PPID, maka permintaan informasi akan diproses jika pemohon informasi datang langsung ke badan publik dengan persyaratan: mengisi formulir permintaan informasi, fc KTP, fc kartu UKW, fc surat keterangan terverifikasi dewan pers, surat izin dari Kemenkumham dan atau pemohon meminta melalui online namun tetap pada persyaratan yang sama” ungkapnya.

“Ijin Pak lengkapi persyaratan permohonan informasi kami selaku PPID siap memberikan balasan informasi”. Tutupnya. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page