SOLOK-Zonadinamikanews.com. SMA Negeri 2 Sumatera Barat, Kabupaten Solok, yang beralamat di jalan Lintas sumatera – koto gaek guguk, Provinsi Sumatera Barat lagi di goyang issu dugaan korupsi dana BOS dan issu pungutan liar yang cukup luar biasa, Nilai dugaan pungutan liar tersebut juga sangat fantastis jumlahnya.
Sumber yang di dapatkan dari ortu siswa, oknum guru mewajibkan siswa membayar SPP dengan nilai yang bervariasi dari Rp.1.450.000, Rp. 1.550.000, Rp.1. 650.000 per bulan untuk biaya makan dan asrama.
Dugaan pungutan tersebut bertentangan Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat nomor 300.2.11/1826/SEK/DISDIK-2024.
Sementara data yang didapatkan media ini, pihak SMA Negeri 2 Sumatera Barat mendapatkan anggaran dari provinsi sumatera barat sebesar Rp. 736.800.000 dari APBD Provinsi Sumatera Barat untuk biaya Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding SMAN 2 Sumatera Barat tahun anggaran 2024.
Sementara dana BOS tahun ajaran 2024 SMAN 2 Sumatera Barat mendapatkan anggaran pada tahap satu Rp 334.695.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.324.006, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 55.478.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.975.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.532.700, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 36.845.367, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.635.000, langganan daya dan jasa Rp 71.273.785, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 45.333.625, pembayaran honor Rp 50.970.000. Total Dana Rp 301.367.483.
Tahap dua Rp 334.591.215 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 800.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 51.430.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.892.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.719.260, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 82.791.915, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.830.000, langganan daya dan jasa Rp 88.043.317, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 19.790.025, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.536.000, pembayaran honor Rp 48.630.000. Total Dana Rp 366.462.517.
Sejumlah orang tua mencurigai bahwa apa yang lakukan oleh pihak sekolah terkait kewajiban yang harus di bayarkan hingga jutaan rupiah adalah merupakan sebuah dugaan pembodohan demi mencari keuntungan dari sejumlah orang tua murid, oleh karena itu, ortu murid berhadap pihak penegak hukum untuk segerah mungkin melakukan Tindakan hukum kepada pihak sekolah.
Kepal sekolah saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, kepsek mengatakan, “waalaikumsalam wr.wb. kepada Pak Zulnazri yg terhormat. Saya yakin sebagai orang intelektual tentu bapak tdk akan percaya begitu saja dengan informasi tanpa bukti yg jelas. Saya menghargai keinginan bapak utk mendapatkan konfirmasi ttg penggunaan dana BOS dan dana sekolah yg bapak sebutkan. Saya jadi heran Bapak dapat infonya dari mana. Jadi BerdasarkanPerki (Peraturan Komisi Informasi) tentang keterbukaan publik di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 maka untuk mendapatkan in formasi yang akurat silahkan bapak buat surat permohonan ke PPID segeh SMA N 2 Sumatera Barat. Kami akan menjawab pertanyaan Bapak. Atas perhatiannya terima kasih, Pesan yang Bapak Kirimkan akan saya screnshoot, sebagai dokumentasi bagi PPID Segeh SMAN 2 Sumatera Barat” jawab kepsek.
No koment ya pak. bapak taat aturan saya begitu pula. Saya tegaskan sekali lagi sekolah itu adalah badan Publik, siapa saja yang meninginkan informasi dari badan publik maka harus taat pada UU. Jadi harus melalui PPID badan publik itu sendiri. Jika tdk memenuhi syarat maka Badan publik tdk akan terkena sanksi apapun
Oh iya satu lagi. Badan publik juga bisa melaporkan bapak dan media bapak ke dewan press jika bapak melakukan pencemaran nama baik
sesuai dg Undang-undang yang mengatur pengaduan media ke Dewan Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dan Selain itu, ada juga Peraturan Dewan Pers yang mengatur prosedur pengaduan, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
juga utk bapak semoga senantiasa berjalan dijalan yang benar, jalan yang selalu membawa kebaikan utk banyak umat. Jawab sang kepsek 13/5.
Setelah melakukan pengancaman terkait konfirmasi yang dikirimkan, Kepsek SMAN 2 Sumbar Blokir nomor WhatsApp Awak Media.
Sebagai catatan:
Fungsi utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di sekolah adalah mengelola informasi dan dokumentasi, memastikan ketersediaan informasi publik, serta menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. PPID bertanggung jawab atas pengumpulan, penyimpanan, pengarsipan, dan pelayanan informasi terkait kegiatan sekolah, prestasi siswa, kebijakan, dan dokumen penting lainnya. Bukan untuk pengelolaan dana Bos Sekolah.
Sedangkan itu semua diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. Dalam UU dan aturan Mentri tersebut dijelaskan larangan dilakukan pungutan apapun disekolah negeri saat lulus, ataupun penerimaan siswa baru. (Z)