ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Indikasi Pungli di SMA N 2 Sumbar

Orang tua murid berharap Tindakan penegak hukum

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Mei 2025
in Bidik
A A
0
201
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SOLOK-Zonadinamikanews.com. SMA Negeri 2 Sumatera Barat, Kabupaten Solok, yang beralamat di jalan  Lintas sumatera – koto gaek guguk, Provinsi Sumatera Barat lagi di goyang issu dugaan korupsi dana BOS dan issu pungutan liar yang cukup luar biasa, Nilai dugaan pungutan liar tersebut juga sangat fantastis jumlahnya.

Sumber yang di dapatkan dari ortu siswa, oknum guru mewajibkan siswa membayar SPP dengan nilai yang bervariasi dari   Rp.1.450.000, Rp. 1.550.000, Rp.1. 650.000 per bulan untuk biaya makan dan asrama.

BacaJuga ...

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

2 hari ago

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SMKN 3 Pariaman Jadikan Siswa Ajang Bisnis?

2 hari ago
Oknum Pendidik di SMKN 2 Okus, Sumsel Diduga Keras Lakukan Penipuan Pada Ortu Murid

Merasa di Tipu, Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Untuk Beli Tanah di SMKN 2 OKU Selatan

3 hari ago

Dugaan pungutan tersebut bertentangan Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat nomor 300.2.11/1826/SEK/DISDIK-2024.

Sementara data yang didapatkan media ini, pihak SMA Negeri 2 Sumatera Barat mendapatkan anggaran dari provinsi sumatera barat sebesar Rp. 736.800.000 dari APBD Provinsi Sumatera Barat untuk biaya  Makanan dan Minuman Siswa Kurang Mampu Sekolah Boarding SMAN 2 Sumatera Barat tahun anggaran 2024.

Sementara dana BOS tahun ajaran 2024 SMAN 2 Sumatera Barat mendapatkan anggaran pada tahap satu Rp 334.695.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.324.006, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 55.478.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.975.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 26.532.700, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 36.845.367, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.635.000, langganan daya dan jasa Rp 71.273.785, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 45.333.625, pembayaran honor Rp 50.970.000. Total Dana Rp 301.367.483.

Tahap dua Rp 334.591.215 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 800.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 51.430.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.892.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.719.260, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 82.791.915, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.830.000, langganan daya dan jasa Rp 88.043.317, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 19.790.025, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.536.000, pembayaran honor Rp 48.630.000. Total Dana Rp 366.462.517.

Sejumlah orang tua mencurigai bahwa apa yang lakukan oleh pihak sekolah terkait kewajiban yang harus di bayarkan hingga jutaan rupiah adalah merupakan sebuah dugaan pembodohan demi mencari keuntungan dari sejumlah orang tua murid, oleh karena itu, ortu murid berhadap pihak penegak hukum untuk segerah mungkin melakukan Tindakan hukum kepada pihak sekolah.

Kepal sekolah saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, kepsek mengatakan, “waalaikumsalam wr.wb. kepada Pak Zulnazri yg terhormat. Saya yakin sebagai orang intelektual tentu bapak tdk akan percaya begitu saja dengan informasi tanpa bukti yg jelas. Saya menghargai keinginan bapak utk mendapatkan konfirmasi ttg penggunaan dana BOS dan dana sekolah yg bapak sebutkan.  Saya jadi heran Bapak dapat infonya dari mana. Jadi  BerdasarkanPerki (Peraturan Komisi Informasi) tentang keterbukaan publik di Indonesia mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 maka untuk mendapatkan in formasi yang akurat silahkan bapak buat surat permohonan ke PPID segeh SMA N 2 Sumatera Barat.  Kami akan menjawab pertanyaan Bapak.  Atas perhatiannya terima kasih, Pesan yang Bapak Kirimkan akan saya screnshoot, sebagai dokumentasi bagi PPID Segeh SMAN 2 Sumatera Barat” jawab kepsek.

No koment ya pak. bapak taat aturan saya begitu pula. Saya tegaskan sekali lagi sekolah itu adalah badan Publik, siapa saja yang meninginkan informasi dari badan publik maka harus taat pada UU. Jadi harus melalui PPID badan publik itu sendiri. Jika tdk memenuhi syarat maka Badan publik tdk akan terkena sanksi apapun

Oh iya satu lagi. Badan publik juga bisa melaporkan bapak dan media bapak ke dewan press jika bapak melakukan pencemaran nama baik

sesuai dg Undang-undang yang mengatur pengaduan media ke Dewan Pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. dan Selain itu, ada juga Peraturan Dewan Pers yang mengatur prosedur pengaduan, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

juga utk bapak semoga senantiasa berjalan dijalan yang benar, jalan yang selalu membawa kebaikan utk banyak umat. Jawab sang kepsek 13/5.

Setelah melakukan pengancaman terkait konfirmasi yang dikirimkan, Kepsek SMAN 2 Sumbar Blokir nomor WhatsApp Awak Media.

Sebagai catatan:

Fungsi utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di sekolah adalah mengelola informasi dan dokumentasi, memastikan ketersediaan informasi publik, serta menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. PPID bertanggung jawab atas pengumpulan, penyimpanan, pengarsipan, dan pelayanan informasi terkait kegiatan sekolah, prestasi siswa, kebijakan, dan dokumen penting lainnya. Bukan untuk pengelolaan dana Bos Sekolah.

Sedangkan itu semua diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. Dalam UU dan aturan Mentri tersebut dijelaskan larangan dilakukan pungutan apapun disekolah negeri saat lulus, ataupun penerimaan siswa baru. (Z)

Previous Post

Kejagung Minta Para Jaksa Bongkar Kasus Korupsi di Wilayah Kerja Masing-Masing

Next Post

Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dugaan Korupsi Dana BOS dan Pungli di SMKN 2 Lubuk Basung Agam Sumbar, Kepsek Bungkam
Bidik

APH Diminta Usut Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan BOPD di SLBN Karawang

11 Mei 2025
Bidik

Bobroknya Mental Oknum Pendidik di SMKN 3 Pariaman Jadikan Siswa Ajang Bisnis?

11 Mei 2025
Oknum Pendidik di SMKN 2 Okus, Sumsel Diduga Keras Lakukan Penipuan Pada Ortu Murid
Bidik

Merasa di Tipu, Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Untuk Beli Tanah di SMKN 2 OKU Selatan

10 Mei 2025
Setelah Dibombardir Berita, Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah
Bidik

Setelah Dibombardir Berita, Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

10 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Untuk Tempat Ibadah,Pungli Murid di SMPN 1 Sintoga Padang Pariaman?

10 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

9 Mei 2025
Next Post
Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Polsek Batang Angkola Tapsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

13 Mei 2025
Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Indikasi Pungli di SMA N 2 Sumbar

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Indikasi Pungli di SMA N 2 Sumbar

13 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!