Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

Padang Pariaman- Zonadinamikanews.com- Kebijakan mencairkan seluruh anggaran kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti
Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2023.

Proyek yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. TERKAS DAYA MANDIRI.

Jika proyek belum selesai tetapi pencairan telah dilakukan seratus persen maka indikasi korupsi telah nyata dengan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar proses pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan mencairkan anggaran tanpa disertai dengan hasil di lapangan, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sehingga menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengusut kasus ini.

Berdasarkan amatan di lokasi, pada Kamis, 18 Januari 2024 proyek tersebut masih dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, anggaran keseluruhan proyek tersebut telah terlebih dahulu, padahal saat penarikan kegiatannya belum selesai.

Kami selaku pemantau ke uangan dan penyelamatan asset negara meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar agar turun ke lokasi bersama tim BPK dan BPKP untuk mengaudit investigasi potensi kerugian uang negaranya, dalam proyek tersebut bahwa Presiden Ir. Jokowi sudah melahirkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat agar penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan apakah ada unsur kelalaian oknum kontraktor CV. TERKAS DAYA MANDIRI dalam bestek kontraknya.

Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman Budi Mulia telah dipanggil kejaksaan karena dugaan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung. Saat ini Budi Mulya menjabat sebagai staf ahli Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur,SE.,M.M.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan “kami telah memanggil Kontraktor agus dan Putra Nopel, Kepala BPBD Budi Mulya, danPPK Yandri, saat ini kasus tersebut sudah tingkat penyelidikan”. Ungkapnya saat dikonfirmasi secara langsung dikantornya

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page