Diberitakan Terkait Temuan BPK, Pj Wali Kota Pariaman Seakan Kebakaran Jenggot dan Tidak Senang Dipublis
PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Entah apa pengertian oleh Pj Walikota Pariaman Ketika media melakukan klarifikasi terkait temuan BPK dalam kelebihan kelebihan pembayaran uang harian dan perjalanan dinas serta kegiatan rapat-rapat di luar kota itu ditemukan, belum sepenuhnya disetorkan kembali ke kas daerah.
Menanggapi akan pemberitaan tersebut, Pj Walikota Pariaman Seakan tidak iklas dan terkesan kebakaran jenggot atas pemeberitaan tersebut dengan mengatakan.
“Ini mau konfirmasi atau hanya sekedar memenuhi aspek formil bahwa pemko sudah diberitahukan saja sehingga kalau publis ke publik tinggal beralasan sdh dimintakan klarifikasi???, jadi sama saja saya tidak dihargai, kalau akhirnya akan dipublish juga padahal saya sudah menjawab untuk saya internalisasi dulu namun dari bapak tetap saja publikasi jalan terus, kalau seperti ini caranya maka untuk apalagi saya dimintakan klarifikasi” ungkap Pj. Walikota Pariaman Dr. Roberia, S.H., M.H. saat dikonfirmasi kembali melalui WhatsApp.
Sudah ke publik toh, maka tiada guna saya jawab atau klarifikasi, kalau memang akan publikasi juga maka kan logikanya tidak perlu saya dimintai konfirmasi atau klarifikasi. jadi terima kasih saya sudah diinfokan, saya jadikan catatan penting di internal saya dan saya tidak perlu klarifikasi atau konfirmasi lagi ke bapak”. Tutup Pj. Walikota Pariaman.
Sementara inspektur Inpektorat Kota Pariaman terkait temuan BPK tahun 2023 berujar “Terima kasih Pak,data tersebut sudah, kami cocokan dengan LHP BPK,sehubungan dengan temuan tersebut secara umum sudah ada yang selesai ditindak lanjuti dan juga yang dalam proses tindak lanjut, terima kasih Pak”. Ucap inspektur Inpektorat.
Diketahui, Sejumlah temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pariaman menjadi catatan dalam Gelar Pengawasan Daerah tahun 2023.
Pemanfaatan dan pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas kelebihan pembayaran honor oleh Pemkot Pariaman melalui perangkat daerahnya telah menjadi salah satu atensi serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga berujung pada sejumlah temuan.
Temuan pada Tahun Anggaran 2023 lalu itu melengkapi persoalan isu dan desas desus atas karut marutnya kondisi keuangan daerah saat ini. Berdasarkan uji petik BPK, nilai kelebihan pembayaran uang harian dan perjalanan dinas serta kegiatan rapat-rapat di luar kota itu ditemukan, belum sepenuhnya disetorkan kembali ke kas daerah.
kelebihan pembayaran itu terjadi dipicu salah satunya lantaran sejumlah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada belasan OPD tersebut dipandang belum cermat memahami perbedaan antara perjalanan dinas biasa dengan perjalanan dinas paket meeting luar kota yang tidak sesuai dengan sejumlah klausul dan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Rincian temuan BPK tahun 2023 yakni :
- Perjalanan dinas yang memboroskan keuangan daerah pada tahun 2023 sebesar Rp. 783.263.608
- Penerima Bantuan sosial ganda pada siswa SMP dan SD yang ada di Kota Pariaman yakni Rp. 23.280.000
- Penermina bantuan yang belum mendapatkan Bantuan Sosial sesuai ketentuan pada siswa SMP dan SD yang ada di Kota Pariaman Rp. 64.800.000
- SP2D pembayaran paket pekerjaan pada Dinas Dikpora 184.802.861
- Kelebihan pembayaran pada pekerjaan rehabilitasi jalan (DAK) Simp IV-Kp. Pondok 137.183.969.77
- Kelebihan pembayaran pada Pekerjaan Lanjutan Rabat Beton dari Batas Naras Ilir sampai Polindes Rp. 69.514.095
- Kelebihan pembayaran pada Pekerjaan Rabat Beton Perumahan Tata Bakri Toboh Palabah Rp. 44.066.177,68
- Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (DAK) Simp. Kp. Keling – Simpang Pasar Pariaman AC-BC Rp. 56.475.183,71
- Rekapitulasi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2023 Rp. 214.780.000
- Pengurusan BPHTB Perolehan Waris Yang Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya Rp. 302.330.000
- Selisih Nilai Sewa Berdasarkan Perda dan Nilai Sewa yang Dibayarkan Penyewa Kedua Ke Penyewa Pertama pada Pasar Pariaman Rp. Rp 183.616.287
- Selisih Nilai Sewa Berdasarkan Perda dan Nilai Sewa yang Dibayarkan Penyewa Kedua ke Penyewa Pertama pada Pasar Kurai Taji Rp. 75.562.500,00
- Selisih Nilai Sewa Berdasarkan Perda dan Nilai Sewa yang Dibayarkan Penyewa Kedua ke Penyewa Pertama pada Pasar Rakyat Pariaman Rp. Rp 481.500.000
- Sewa yang Telah Dibayarkan Penyewa Kedua kepada Penyewa Pertama Namun Belum Disetorkan kepada Dinas Perindagkop & UKM pada Pasar Pariaman Rp 174.518.213
- Retribusi Sewa yang Telah Dibayarkan Penyewa Kedua kepada Penyewa Pertama Namun Belum Disetorkan kepada Dinas Perindagkop & UKM pada Pasar Kurai Taji Rp. 102.262.500
- Rincian tunggakan dan sanksi admistrasi pada Pasar Pariaman. Tunggakan Rp. 720.602.604 Sanksi Rp. 496.274.479
- Rincian tunggakan dan sanksi admistrasi pada Pasar Kurai Taji. Tunggakan Rp. 569.100.000, Sanksi Rp. 275.397.000
- penerima honor yang tidak sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2020 pada OPD BAPPEDA Rp. 351.162.500, OPS BPKPD Rp. 187.105.000, OPD Inspektorat Rp. 159.162.000 OPD Kesbangpol Rp. 106.290.000, OPD DPUPR Rp. 459.427.500.
Sekretaris LSM GPRI Sumbar desak aparat penegak hukum untuk atensinya atas temuan BPK ini karena dipandang temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Kami dorong APH agar lakukan penyelidikan dan penelusuran mendalam untuk suatu proses hukum terhadap adanya kelemahan dalam pertanggungjawaban serta pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah kota Pariaman tahun 2023” ucap Sekretaris LSM GPRI Sumbar.
Bahwa diketahui, sebelumnya BPK telah menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota Pariaman Tahun 2023.
Dari hasil konfirmasi dengan Inspektur inspektorat Alfian Harun,SE.MM dan Pj. Wali Kota Pariaman Dr. Roberia, S.H., M.H. memberikan keterangan yang saling bertolak belakang.(Tim)