PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Hasil investigasi media ini di lingkungan sekolah pada 15/05, terlihat jelas akan pemandangan yang cukup memprihatikan akan kondisi ruang belajar akan siswa, sedikitknya ada 8 ruang kelas dengan kondisi bak tidak layak huni, dikarenakan banyak ruangan belajar tidak mendapat perbaikan, seperti tidak memakai pintu dan kaca.
Sedikitnya ada 9 ruangan kelas tidak memakai pintu dan kaca-kaca pada pecah, dari besarnya biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari dana BOS sejak tahun 2023 -2024 yang mencapai Rp.499.430.017, dengan rincian Tahun 2023 tahap satu Rp 54.391.392+ tahap dua Rp 184.321.641, tahun 2024tahap satu Rp. 134.750.198 + tahap dua Rp. 125.966.786, bahwa indikasi penyalagunaan wewenang dalam penyerapan dana BOS tersebut semakin besar terjadi.
Dengan besaran biaya pemeliharaan sarana dan prasarna sekolah yang cukup fantastis tersebut berbanding terbalik dengan kondisi ruang belajar yang cukup memprihatikan dan bak tidak layak huni.
Tahun ajaran 2024, SMKN 3 Pariaman juga diwarnai dugaan pungutan liar, seperti pungutan uang wisuda Sebesar Rp. 40.000/siswa untuk kelas 1 dan 2, serta Rp. 450.000/siswa kelas 3, dan Uang Jas Rp. 350.000/siswa, dan juga masih banyaknya Ijazah Siswa yang masih di tahan pihak sekolah.
Ironisnya, Informasi dilapangan dari masyarakat masalah pelantikan dilaksanakan unisbar (universitas Sumatra Barat) baypas kota Pariaman dengan alasan kurang jelas.
Pelantikan siswa yang dilaksanakan di unisbar mendapat respon dari masyarakat, dengan tujuan agar wisuda siswa di gelar di sekolah, namun permintaan tersbut tidak direspon pihak sekolah dengan alasan, bahwa tidak ada hak masyarakat melarang dimana dilantik SMK N 3 kota Pariaman.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua LAMI Sumbar Rismawati, dengan tegas mengatakan, pihak penegak hukum harus ambil Langkah hukum untuk kepala sekolah SMK N 3 kota Pariaman, terkait penggunaan dana BOS dan berbagai pungutan.
“Kami dari LAMI mendesak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan SMK N 3 kota Pariaman, terkait penggunaan dana BOS, dari tahun 2023-2024 dengan menghabiskan biaya hampir Rp.500 juta, namun bila bandingkan dengan kondisi ruang sekolah yang cukup memprihatinkan, bahkan tidak layak huni, artinya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, kami menduga anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah terindikasi fiktif atau rekayasa angka” tegas Rismawati.
Hampir 8 ruang tidak memakai pintu, dan kaca-kaca pada pecah, lantai keramik yang rusak, serta kondisi banyak sampah,permpustakaan jarang di pakai dan terus terkunci.
‘Kondisi ini akan kita laporkan ke penegak hukum guna dilakukan penyelidikan akan dugaan korupsii dana BOS dan dugaan pungutan liar tersebut” tegas Risma.
Berikut alokasi DANA BOS SMKN 3 PARIAMAN 2024 Tahap satu Rp 949.600.000, untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.664.766, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 128.520.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.177.810, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.430.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 249.232.508, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.779.150, langganan daya dan jasa Rp 50.117.400, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 134.750.198, pembayaran honor Rp 120.755.820, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 270.000, pembayaran honor Rp 139.140.000. Total Dana Rp 917.837.652.
Tahap dua Rp 949.600.000 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 94.530.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 115.670.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 95.674.200, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.400.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 227.701.312, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 360.000, langganan daya dan jasa Rp 70.281.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 125.966.786, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 49.893.750, pembayaran honor Rp 12.986.300, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 9.750.000. pembayaran honor Rp 153.690.000. Total Dana Rp 977.903.348. (z)