Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dana Desa dan Bumnag Nagari Sungai Gimba Ulakan Tapakis, Padang Pariaman Diduga di Korupsi.

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2023, menerima dana desa yang disalurkan oleh pemerintah 3 tahap, menurut laporan Pemerintah Nagari Sungai Gimba terkait dana tersebut digunakan salah satunya untuk Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari sebesar Rp. 205.709.590.

Dugaan modus pembengkakan Anggaran (Mark Up), Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari seperti apa sampai bisa menghabiskan anggaran hingga Dua Ratus Juta Lebih.

Dengan ini Wali Nagari Sungai Gimba bisa terjerat dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan pengelolaan Dana Desa / APBDes Tahun Anggaran 2023 sesuai pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman tata cara pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

BUMNag adalah lembaga usaha nagari yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah nagari, dalam upaya memperkuat perekonomian nagari dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi nagari. Salah satu tujuan dari BUMNag adalah Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Nagari/Desa.

Akan tetapi itu semua tidak dirasakan oleh masyarakat yang ada di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis Hingga sampai sekarang pelaksanaan Dana BUMNag sebesar Rp. 300.000.000 tersebut tidak terlaksanakan sama sekali mulai dari tahun 2018.

Saat konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Wali Nagari Sungai Gimba mengenai pengalokasian Dana BUMNag dan penyelenggaraan anggaran pada kegiatan peningkatan instalasi jaringan Publik Nagari ,”Mengenai klarifikasi yang d mintak, langsung saja datang ke kantor dan langsung tanya sama sekretaris saya”.Ucapnya.

“Bapak wartawan yang terhormat, kalau mau bikin berita baguslah bapak tanya langsung ke kantor saya, ,saya tunggu di kantor, biar berita bapak tu lengkap.”sambungnya. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page