Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dana BOS SMPN 1 Plered Purwakarta Disebut Tidak Sesuai Realiasi Ada Aroma Korupsi

ilustrasi

PURWAKARTA-Zonadinamikanews.com. Berbagai modus di perankan oleh oknum Kepala sekolah, dalam penyerapan dana BOS, seperti tidak melibatkan  peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, Dana  BOS  hanya  dikelola  oleh  Kepala  Sekolah  dan  Bendahara. Oknum Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah., Dugaan dana BOS hanya dikelola secara tidak transparan, sekolah tidak memasang papan informasi tentang dana BOS. Serta dugaan amrk up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang didanai oleh BOS.

Dugaan mark up atau penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan realiasai juga menjadi sorotan di SMP Negeri 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, SMPN 1 Plered ini pada tahun 2023 mendapatka dana BOS tahap satu Rp 547.770.000, Jumlah Siswa Penerima 961, Tanggal Pencairan 21 Maret 2023 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.436.000, pengembangan perpustakaan Rp 30.334.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.782.600, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.767.800, administrasi kegiatan sekolah Rp 67.550.138, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.320.000, langganan daya dan jasa Rp 32.804.530, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.504.900, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 15.700.000, pembayaran honor Rp 251.586.000. Total Dana Rp 528.786.468

Tahap dua Rp 547.770.000, Jumlah Siswa Penerima 961, Tanggal Pencairan 25 Juli 2023 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.866.400, pengembangan perpustakaan Rp 29.678.600, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 76.207.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 39.210.300, administrasi kegiatan sekolah Rp 53.583.550, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.838.000, langganan daya dan jasa Rp 36.990.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.366.182, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 6.382.500, pembayaran honor Rp 249.631.000. Total Dana Rp 566.753.532.

Dugaan penyalagunaan wewenang ini bukan hanya isapan jempol, dan ini juga sudah menjadi perhatian badan pemeriksaan keuangan, bahwa adanya temuan penggunaan dana BOS tahun ajaran 2023 yang terindikasi korupsi hingga ratusan juta rupiah.

Seorang pensiunan kepala sekolah di lingkungan purwakarta, saat berbincang-bincang dengan media ini menceritakan, setiap adanya temuan BPK semua pihak wajib menindaklanjuti, disini peran media sangat penting membuka ke public, biar masyarakat luas mengetahui, apa yang sedang terjadi di dunia Pendidikan, terkait dana Pendidikan yang disalurkan ke sekolah.

Seraya menambahkan, peran penegak hukum juga harus cepat untuk menindaklajuti, media dan LSM bisa mengawal dan mengarahkan dugaan korupsi tersebut ke penegak hukum agar segerah di tindak lanjuti.

Ketika media ini berusaha untuk melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, dan mengirim surat klarifikasi melalui email sekolah, hingga berita ini di turunkan, belum mendapat jawaban. (tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page