Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Hampir 1 tahun lebih Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Barat dinilai mempersulit urusan ganti Rugi pembebasan lahan Pengendalian Banjir.
Persoalan Ganti Rugi pembebasan lahan Pengendalian Banjir, sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Pariaman menghasilkan putusan Nomor 105/PDT/2019/PT PDG tanggal 29 Agustus 2019, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 105/PDT/2019/PT PDG tanggal 29 Agustus 2019, Juncto Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor 2709 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023, putusan Mahkamah Agung No.1 PK/PDT/2025 tanggal 17 Februari 2025, yang semestinya telah dibayarkan Bahkan, putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) Inkrah Namun kenyataannya masih belum tuntas.
Yang mana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa penggugat Chaidir Anwar (Ahli Waris Mayarni), dalam putusan tersebut status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Namun nyatanya saat dilakukan pengurusan pencairan dana ganti rugi, penilik tanah dibuat berbelit, dan di persulit oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Saat di konfirmasi dengan pemilik tanah, semua persyaratan sudah dilengkapi tidak ada yang kurang satupun, sudah 1 tahun lebih kami menunggu hingga saat ini hanya janji yang didapat.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan pihak BWS Sumatera V Padang Apip mengatakan,” ini masuknya lanjutan tahun 2019 memang sudah muncul nominalnya, tapi belum ditarik uangnya, masih dipusat.”Ucapnya
“Ini saya dengar dari pak rosi PPK, masalahnya saya tidak tau kronologinya, atau biar nanti saya tanyakan kembali dengan pak rosi”. Sambungnya
“Data ini masuk dalam nominatif, kalau sudah di padang konsisyasi namanya pak, Dari daftar yang saya lihat, duit bapak ini belum dibayarkan berarti belum ditarik dari pusat, jadi biar saya bantu sampaikan ke pak Herman” tutupnya.
Sebelumnya dilakukan konfirmasi dengan kasi PPK BWS Sumatera V Padang Herman pada 19 November 2024 mengatakan, “Kalau itu pencairan pada tahun 2025, masalahnya yakni tinggal bayar, cuman BPN minta batas badan Sungai, itulah sudah habis anggaran 2024, inikan per anggaran, cuman kami sedang proses administrasi untuk tahun 2025”. Ucapnya saat itu.
Kenapa pemerintah daerah mempersulit urusan masyarakat sedangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengatakan jangan pernah persulit urusan masyarakat.
(Z).