Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Diduga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) disekolah berupa Sumbangan pembangunan Mushalla yang dipatokan mulai dari Rp. 50.000/siswa kurang mampu dan Rp. 100.000/siswa yang mampu.
Sedangkan dalam edaran Bupati Padang Pariaman Untuk TK/PAUD, SD dan SMP nomor :420/21/84/DISDIKBUD/2025. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Kepala sekolah SMPN 1 Sintoga Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan mark-up penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di tingkat SMP/SLTP menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sintoga, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga kuat menyelewengkan anggaran tahun 2024.
Dugaan penyimpangan ini semakin kuat setelah adanya laporan fiktif terkait penggunaan anggaran.
Kepsek SMPN 1 Sintuk Toboh Gadang selaku penanggung jawab anggaran dana BOS, yang mana dana BOS merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut di berikan dalam bentuk dana. Berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah, pengunaan dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, pembayaran guru honor, sarana dan prasarana, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Hal ini menjadi perhatian Publik yang dugaan mereka banyak anggaran dana bos selisih jauh yang direalisasikan, dan juga adanya pungutan kepada siswa untuk pembangunan Mushalla.
Oknum Kepsek SMPN 1 Sintoga yang menjadi perhatian masyarakat atau warga yang menginformasikan ke lembaga media lantaran dugaan Mark Up anggaran dana bos gaji honor dan anggaran lainnya serta tidak adanya melibatkan pengurus komite dalam kegiatan rapat yang ada disekolah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Sintoga, Tahun 2024 yang di duga keras di Mark Up oleh oknum Kepsek SMPN 1 Lubuk Alung. Pada beberapa item yakni Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Pelayanan Pojok Baca Tahap I Rp.105.021.900, pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran Rp. 34.820.000 + Tahap II Rp. 43.525.000, pelaksanan administrasi kegiatan satuan pendidikan Tahap I Rp. 36.568.900 + Tahap II Rp. 67.525.500, Kegiatan Sarana & prasarana Tahap I Rp. 76.408.000 + Tahap II Rp. 131.340.582, kegiatan pembayaran Honor Rp. 37.350.000 + Tahap II Rp. 36.000.000,
Dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telfon dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Sintoga Terkait Pungutan Pembangunan Mushalla dan Perealisasian Anggaran Dana BOS hingga saat ini tidak ada jawaban, dan terkesan bungkam.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan Panitia pembangunan mushalla SMPN 1 Sintoga mengatakan apa yang berbenturan, memangnya uda yang membangun mushalla ini, ” Jawabnya dengan nada arogan. (Z).