Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS Ini Dipolisikan, Kasusnya Sadis

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Terkait beredarnya video Tik tok yang di unggah oleh salah satu anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang, sehingga salah satu team Epyardi Asda Bacalon Gubernur Sumbar Edi Gusrianto melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 22 April 2024, dengan Perkara Dugaan pencemaran nama baik di media sosial tik tok, Selasa, 23/04/24

Terkait Vidio Tik tok yang beredar pada tanggal 5 April 2024 lalu bahwa IY telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik atas tokoh Sumatera Barat, selaku team kita harus melawan atas penghinaan, sebab kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada undang undang hak memilih dan di pilih.

Sementara Epyardi Asda ada haknya untuk mencalonkan sebagai Gubernur dan tidak ada undang undang yang melarang bagi Epyardi Asda selagi masih ada partai pengusung untuk maju dan berkomitmen menjadi Gubernur Sumatra Barat.

Sebelumnya IY mengatakan dalam akun Tik toknya ketika melihat baliho Epyardi Asda bertuliskan “OTW Sumbar” IY mengatakan ” Ini otw Kemana, Kalau mengejar Sumbar 1 biarlah Mahyeldi untuk menjadi dua periode, Solok saja tidak selesai, kalau pak epy jadi gubernur saya orang pertama kali pindah dari Sumbar ini adalah saya” demikian sepenggal ungkapan IY dalam video Tik Tok nya.

Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page