ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS Ini Dipolisikan, Kasusnya Sadis

zonadinamikanews by zonadinamikanews
23 April 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Terkait beredarnya video Tik tok yang di unggah oleh salah satu anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Partai PKS beberapa waktu yang lalu berbuntut panjang, sehingga salah satu team Epyardi Asda Bacalon Gubernur Sumbar Edi Gusrianto melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Sumbar tertanggal 22 April 2024, dengan Perkara Dugaan pencemaran nama baik di media sosial tik tok, Selasa, 23/04/24

Terkait Vidio Tik tok yang beredar pada tanggal 5 April 2024 lalu bahwa IY telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik atas tokoh Sumatera Barat, selaku team kita harus melawan atas penghinaan, sebab kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada undang undang hak memilih dan di pilih.

BacaJuga ...

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

8 jam ago
Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

9 jam ago
Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

2 hari ago

Sementara Epyardi Asda ada haknya untuk mencalonkan sebagai Gubernur dan tidak ada undang undang yang melarang bagi Epyardi Asda selagi masih ada partai pengusung untuk maju dan berkomitmen menjadi Gubernur Sumatra Barat.

Sebelumnya IY mengatakan dalam akun Tik toknya ketika melihat baliho Epyardi Asda bertuliskan “OTW Sumbar” IY mengatakan ” Ini otw Kemana, Kalau mengejar Sumbar 1 biarlah Mahyeldi untuk menjadi dua periode, Solok saja tidak selesai, kalau pak epy jadi gubernur saya orang pertama kali pindah dari Sumbar ini adalah saya” demikian sepenggal ungkapan IY dalam video Tik Tok nya.

Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 diterangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Adapun jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (z)

Previous Post

Kapolres Toba Dukung Karateka Kejuaraan Tarung Tradisi Tingkat Nasional

Next Post

Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana
Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

9 Mei 2025
Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

9 Mei 2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

7 Mei 2025
Success Fee Advokat  Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?
Hukum & Kriminal

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

7 Mei 2025
Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi
Hukum & Kriminal

Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

5 Mei 2025
Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan
Hukum & Kriminal

Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan

2 Mei 2025
Next Post
Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Dana Proyek BPBD Padang Pariaman Tahap Penyelidikan Kejaksaan

Miris Sekali Kondisi SDN 38 Sungai Limau Ruang Kelas Tanpa Plafon

Miris Sekali Kondisi SDN 38 Sungai Limau Ruang Kelas Tanpa Plafon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

9 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

9 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!