Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Aneh! Ada APBD 2023 di Dinas Pariwisata Taput Doubleh Anggaran

ilustrasi

TAPUT-Zonadinamikanews.com. Dugaan praktek korupsi di lingkungan dinas pariwisata Tapanuli Utara yang diduga di perankan oleh oknum, dengan modus Doubleh anggaran, dan berpotensi merugikan keuangan pemerintahan atau uang rakyat.

Pasalnya bila mengamati akan penyerapan APBD di Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, tahun anggaran 2023 timbul jenis kegiatan yang mencurigakan alias Doubleh anggaran di satu mata kegiatan.

Anggaran tersebut di plot pada pemeliharaan/rehabilitasi sarana kantor dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainya sebesar Rp. 74.999.243 kode rekening 45062485 dan Rp.74.859.253 kode rekening 45062885 APBD tahun 2023.

Munculnya dua mata anggaran dalam satu kegiatan ini terindikasi terjadinya penganggaran “fiktif” oleh oknum Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Sasma Situmorang kepala dinas Pariwisata Tapanuli Utara saat di temui di kantornya 8/7 berdalih bahwa anggaran tersebut untuk mess di Medan.

“Oh anggaran itu untuk mess di Medan” jawabnya berkelit.

Salah seorang tokoh masyarakat saat berbincang-bincang dengan media ini mengakui, bahwa sebuah keanehan dan kecurigaan bila timbul dua mata anggaran di satu kegiatan dan di tahun yang sama.

” Ah itu sudah sangat aneh dan mencurigakan, kenapa bisa muncul dua mata anggaran di dalam satu kegiatan apalagi tahun yang sama, itu perlu di selidiki dan di laporkan pada penegakan hukum, ada indikasi anggaran ” fiktif”, kalau di sebut untuk mess, dalam judul kegiatan tersebutpun harus di jelaskan, jangan ujuk-ujuk di sebut untuk biaya mess” tegas H.Lubis

Seraya berharap, penegak hukum harus melakukan pengecekan akan kegiatan tersebut, guna menghindari terjadi praktek korupsi, dan penindak tegas oknum pejabat yang mencoba-coba bermain kotor dalam anggaran, itu kan uang rakyat,jadi hati-hati bila mempergunakannya, pesan H.Lubis. (CIJES)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page