Alasan 10 Bulan Obat Kosong, RSUD Karawang "Paksa" Pasien BPJS Beli Obat di Luar
KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Sedikitnya ada 4 jenis obat yang harus di belikan oleh pasien BPJS di RSUD Karawang, penyataan pihak rumah sakit umum Daerah Karawang (RSUD) beralasan bahwa sudah 10 bulan obat jenis asfilet kosong di di rumah sakit, makanya pasien peserta BPJS untuk membeli di luar.
Bahkan kekosongan obat tersebut terjadi secara nasional, artinya kekosongan bukan hanya terjadi di RSUD Karawang, namun di seluruh Indonesia.
Permainan dan menyusahkan pasien tersebut di rasakan oleh Damsari warga perum BMI 1 Dawuan Tengah Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pemilik BPJS 0001437179589.
Pasien penyakit jantung, mengaku mendapat pelayanan berbeda dan menyiksa dirinya untuk mencari obat, dan obat tersebut bukan hanya satu jenis tapi beberapa jenis obat.
Pembelian obat tersebut sudah dirasakan sejak pemeriksaan di RSUD Karawang sejak 4/9/2023 hingga 3/6/2024, diwajibkan membeli sejumlah jenis obat dengan alasan obat tersebut tidak ada di RSUD.
Pernyataan kekosongan obat tersebut diduga hanya alasan belaka, sebab pasien peserta BPJS nomor 0001437179589, kerap kali membuat resep agar si pasien membeli di luar, timbul pertanyaan, bila obat kosong selama 10 bulan bahkan secara nasional, kenapa pihak RSUD tetap saja membuat resep tersebut untuk di belikan?.
” Bohong besar, mana mungkin obat di rumah sakit sebesar RSUD kosong, apalagi obat tersebut tidak termasuk kategori mahal, dan kalau di ketahui sudah kosong sejak 10 bulan yang lalu, kenapa berulang kali pihak RSUD membuat resep dan selalu menyuruh saya untuk membeli di luar, sama saja RSUD Karawang mempermainkan pasien” tegas Damsari.
Peristiwa menyedihkan yang di alami oleh Damsari, RSUD patut di tuding telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket.
Biaya yang dibayarkan termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan pasien, dan sebagainya. Artinya, rumah sakit harus memenuhi kebutuhan obat pasien.
Maka pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang terdaftar, termasuk pelayanan obat,”
Dokter rumah RSUD Karawang memberikan resep obat yang harus dibelikan oleh pasien, sementara obat tersebut sudah tidak ada, dan kabarnya ada obat telat di cabut izin edarnya.
Patut diduga, pihak RSUD membiarkan pasien kesulitan untuk mendapatkan obat, dan tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014.
Bahkan rumah RSUD Karawang sudah mengetahui obat yang di belikan pasien tersebut, namun masih tetap di buatkan pada resep untuk di belikan, setidaknya ada 4 lembar resep obat jenis asfilet dari bulan Februari 2024 sampai bulan mei 2024.
Mantan humas RSUD Karawang saat di minta komentarnya atas kekosongan obat tersebut, dirinya mengaku heran.
“Sangat tidak mungkin obat tersebut kosong, selain murah dan juga termasuk.murah di temukan” jawabnya singkat.
Abdullah Luffi humas RSUD Karawang didampingi Hidayat bagian instalasi Farmasi RSUD Karawang saat di konfirmasi mengatakan, di berikan resep unt SD xuk pasien agar membeli obat di luar, karena RSUD sudah hampir 10 bulan tidak memiliki obat yang di butuhkan.
” Saya menduga mungkin obatnya tidak ada saya kurang tahu, karena saya baru, resep ini keluar sebelum saya menjabat, kalau obat ini ( obat asfilet) secara nasional , sudah hampir 10 bulan tidak ada, makanya kami suruh untuk membeli di luar, barang kali ada, bahkan kami mendapat informasi, ada izin edar obat di cabut” Ucap Hidayat.
Ketika di tanya, kan rumah sakit sudah mengetahui bahwa obat ( asfilet) tersebut sudah tidak ada sejak 10 bulan yang lalu, kenapa pihak rumah tetap memberikan resep pada pasien untuk di belikan obatnya tersebut?
” Kalau soal itu, bapak lebih tepatnya menanyakan kepada dokter Robet selaku dokter jantung yang membuat resep, kami hanya mengkopi resep yang di berikan dokter” elak Hidayat.(B)