MEDAN-Zonadinamikanews.com.Pelaku Pengerusakan makin Merajalela, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Simalungun Dipropamkan, atas tindakan serangan terhadap para korban dan pengerusakan terhadap beberapa alat berat dan kendaraan pribadi milik warga terkait konflik klaim lahan yang terjadi di Dusun Happoan Naga Meriah kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun Sumatera Utara sejak 2021 tak juga kunjung selesai hingga kini.
Bahkan para pelaku, Lidos Girsang Cs masih bertindak arogan menyerang para korban saat berada di lokasi lahan perkebunan milik warga, Tapian Nauli Malau (korban).
Tidak tegasnya Polisi melakukan penindakan terhadap para pelaku, mengakibatkan serangan susulan terus berlanjut kepada warga yang bekerja dan yang berada dilahan tersebut.
Sedikitnya sudah 7 (tujuh) laporan polisi yang dilakukan para korban untuk meminta keadilan, penegakan dan tindakan hukum kepada para pelaku Lidos Girsang Cs.
Warga telah membuat laporan polisi dan juga sudah melaporkan ke bid Propam Polres Simalungun bahkan pengaduan pun sudah disampaikan kepada Kapolda Sumut dan kini laporan resmi disampaikan Kuasa hukum para Korban, Galaxy M Sagala S. H ke Bid Propam Polda Sumut. Jumat (9/5/2025).
Galaxy menekankan kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas terhadap beberapa oknum Satreskrim Polres Simalungun yang terindikasi melakukan Perintangan hukum.
Menanggapi hal itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Wisnu Hermawan belum memberi reaksi yang serius.
Sebab, laporan yang sudah bertumpuk itu hingga kini masih mengambang dan warga masih dalam ketakutan khususnya para korban dilokasi kejadian yang kian mencekam di perkebunan milik korban, Tapian Nauli Malau.
Pesan Galaxy menyampaikan Apa meski ada korban nyawa? Masa iya Polisi kalah dengan preman, ada apa dibalik ini? yang disampaikannya belum lama ini tak menunjukkan perkembangan dilapangan.
“Harusnya polisi jangan takut sama penjahat seperti ucapan dari pak Kapolri tidak ada tempat bersembunyi bagi para penjahat, namun di Simalungun sedikit berbeda , disini penjahat dilindungi dan bebas berkeliaran” ujarnya, Rabu (13/5/2025).(m)