PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Mental bobrok oknum pendidik di SMKN 3 Pariaman, Sumatera Barat, menjadikan siswa jadi ajang bisnis, bahkan seakan orang tua siswa obyek cari pundi-pundi oleh oknum pendidik.
Seakan tidak berarti akan Surat Edaran Isi Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, Seperti yang disebutkan sebelumnya, SE yang dikeluarkan Disdikbud Banten berdasarkan pada SE Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam SE tersebut menegaskan, Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK tidak boleh mewajibkan kegiatan sekolah. Jika tetap digelar, wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali siswa.
Namun lain dengan pihak SMKN 3 Pariaman, diduga demi mencari keuntungan sepihak, tetap ngotot melakukan pungutan uang wisuda Sebesar Rp. 40.000/siswa untuk kelas 1 dan 2, serta Rp. 450.000/siswa kelas 3, dan Uang Jas Rp. 350.000/siswa, dan juga masih banyaknya Ijazah Siswa yang masih di tahan pihak sekolah.
Selain pungutan yang cukup memberatk ortu murid, alokasi dana BOS pun menjadi pertanyaan banyak pihak, dan menduga, bahwa dugaan pungli saja di lancarkan, apalagi tinggal mengelolah dana yang sudah ada, seperti dana BOS, maka dugaan mark up alokasi dana BOS tersebut pun patut di dicurigai
Salah seorang mantan kepala sekolah kepada media ini mengatakan, terkait alokasi dana BOS, oknum kepala sekolah sangat berperan bahkan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sudah tidak aneh, dan sangat munafik bila oknum kepsek bila selalu ngotot bahwa tidak bermain di angka dana BOS.
“Tidak ada ceritanya kepala sekolah tidak memainkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, cukup banyak cara dilakukan untuk mengambil dana BOS, contoh penggelembungan anggaran, dan kegiatan fiktif dan bermain dalam kwintansi, pemerika di inspektorat juga pengen uang, tidak ada jaminan inspektorat murni melakukan pemeriksaan tanpa amplop” tegas sumber.
Dalam catatan media ini, SMKN 3 PARIAMAN 2024 tahap satu Rp 949.600.000, yang diduga rawan mark up anggaran adalah kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.664.766, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 128.520.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 39.177.810, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.430.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 249.232.508, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.779.150, langganan daya dan jasa Rp 50.117.400, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 134.750.198, pembayaran honor Rp 120.755.820, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 270.000, pembayaran honor Rp 139.140.000. Total Dana Rp 917.837.652
Tahap dua Rp 949.600.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 94.530.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 115.670.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 95.674.200, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 21.400.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 227.701.312, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 360.000, langganan daya dan jasa Rp 70.281.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 125.966.786, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 49.893.750, pembayaran honor Rp 12.986.300, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 9.750.000, pembayaran honor Rp 153.690.000. Total Dana Rp 977.903.348
Dugaan keras terjadi Mark Up, yaitu pada Pelaksanana Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap I Rp. 128.520.000 + Tahap II Rp. 115.670.000.Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 249.232.508 + tahap II Rp. 227.701.312, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I 134.750.198 + Tahap II Rp. 125.966.786, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 39.177.810 + Tahap II Rp. 95.674.200, Kegiatan pembayaran Honor Tahap I Rp. 120.755.820 + Rp. 139.140.000 + Tahap II Rp. 12.986.300 + Rp. 153.690.000, Penyediaan Alat Multimedia pembelajaran Tahap II Rp. 49.893.750.
Di konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan kepsek SMKN 3 Pariaman mengenai temuan Dana BOS, serta pungutan uang Wisuda namun hingga pemberitaan ini ditayangkan tidak ada jawaban bahkan memblokir no wartawan.
sementara itu, sekretaris dinas pdd propinsi Sumbarsaat di mintai tanggapanya mengatakan “Maaf, saya tidak bisa memberikan komentar atau opini terkait artikel berita tersebut. Sebagai AI, saya tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi kebenaran informasi di berita tersebut, dan saya juga tidak bisa memberikan penilaian terhadap individu atau institusi. Jika Anda ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan yang tidak etis, sebaiknya Anda menghubungi pihak berwenang yang terkait, seperti Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat atau instansi pengawas lainnya.” jawabnya(TIM)