MEDAN-Zonadinamikanews.com. Meski masih dalam suasana bulan puasa Ramadhan, namun tidak menyurutkan bagi para penggiat anti rasuah di Sumatera Utara (Sumut) untuk menyuarakan aspirasi mereka agar para koruptor di negeri ini ditangkap dan dipenjarakan.
Seperti halnya yang dilakukan DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut, mereka tatap melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsisten dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam hal penanganan korupsi yang terjadi di Sumut.
PMI melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut, Rabu (12/3/25). Dalam aksinya, mereka menyampaikan dugaan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh mantan Dirut PTPN 2 inisial IP, yang sekarang menjabat Region Head Regional I PTPN I.
Menurut massa, berdasarkan informasi yang mereka dapat, transaksi pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II seluas 29.330 m2 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 2.5 – Dir/SPPA/21/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022.
Ironisnya teriak massa dalam orasinya, uang ganti rugi itu justeru tidak melalui rekening kas penerimaan PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa, akan tetapi atas nama rekening pribadi IP sebesar Rp3.166.830.000.
“Hal itu diketahui melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4293/SP2D – LS – BJ/KEU/2022, tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bukti telah melakukan pembayaran uang ganti rugi,” teriak massa.
Selanjutnya kata massa lagi dalam orasinya, penguasaan tanah eks HGU PT. Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa persil Nomor : 21 di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 M2 beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Penjualan lahan eks HGU tanpa ada persetujuan Menteri BUMN saja sudah menyalahi prosedur dan aturan. Apalagi menjual aset negara transaksinya lewat rekening pribadi, itu fatal, yang tentunya sudah melawan hukum. Kita minta APH untuk membuktikan rekening itu milik pribadi IP, atau rekening negara,” teriak massa aksi.
Dalam kesempatan itu, massa meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut. Karena sangat merugikan keuangan negara.
Kemudian dalam tuntutan aksinya, massa juga meminta Menteri BUMN untuk memanggil dan memeriksa Region Head Rgional I PTPN I inisial IP terkait dugaan penjualan lahan eks HGU di Desa Dalu sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang sebesar Rp. 3.166.830.000.
“Meminta Komisi IV DPR RI untuk memanggil Region Head Regional I PTPN I inisial IP terkait dengan dugaan penjualan lahan milik negara tesebut. Juga mendesak Region Head Regional I PTPN I inisial IP untuk bisa menjelaskan kepada publik,” teriak massa.
Dikonfirmasi Wartawan Direktur PTPN II inisial IP melalui pesan WhatsAppnya Senin (17.03.2023) Terkait dugaan adanya penjualan aset negara yang diduga masuk kerekeningnya pribadinya hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan. (m)