SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Aroma dugaan Mark-up alokasi anggaran dana BOS tahun ajaran 2024 di SMAN 1 Gunung Talang, kabupaten Solok, Sumatera Barat, serta gencarnya dugaan praktek pungutan liar dengan modus yuran komite pada setiap siswa.
Dalam dugaan pungli tersebut, pihak sekolah membebankan setiap siswa wajib membayar uang komite dalam satu tahun Rp. 1.200.000/siswa.
Pungutan konyol tersebut bertentangan dengan pungsi komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Namun, komite sekolah boleh menerima sumbangan sukarela.
Kegunaan uang komite diduga keras salah sasaran, bukan untuk pengembangan kurikulum, pengadaan sarana dan prasarana sekolah, namun uang komite tersebut disinyalir masuk kontong para oknum di lingkungan sekolah.
Sementera modus yang dilancarkan oleh sejumlah pihak sekolah dalam melancarkan dugaan korupsi, Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada. Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu.
Sekolah membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Penggunaan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas atau pembelian bahan ajar, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, seperti perjalanan dinas atau renovasi rumah pribadi.
Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
Modus ini juga diduga terjadi SMAN 1 Gunung Talang, dugaan mark up alokasi dana BOS tersebut pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap I Rp.18.100.000 + Tahap II Rp.263.093.400. Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp.152.050.412 + tahap II Rp. 319.658.658. Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 26.981.500 + Tahap II Rp. 35.520.000. kegiatan pembelajaran dan bermain Tahap I Rp. 17.971.352 + tahap II Rp. 63.374.000. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp. 232.399.100 + Tahap II Rp. 146.077.200. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Tahap I Rp. 15.560.000 + Tahap II Rp. 49.405.000.
Saat dilakukan Konfirmasi melalui Telfon dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Gunung Talang terkait Mark Up dana Bos dan pungli komite. Hanya membalas dengan emotikon. (z)