LSM GPRI Sumbar Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Sudirman
Agam-Zonadinamikanews.com,-Adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang pemilik Sawit dan rumah yang mana saat ini telah di kuasai oleh Gusmely/Siwan atas perintah Darmawi.
Pasca mendapat penganiayaan tanpa sebab yang jelas, satu orang warga dari Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Saat awak media Zonadinamikanews mewawancarai korban penganiayaan di Bawan Tuo, Jorong Pasar Bawan, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. pada Senin 25 Novemver 2024 korban bernama Sudirman mengaku sangat resah dengan penanganan kepolisian, yang dinilai sangat lamban pasalnya kejadian ini beruntun dan belum ada kepastian hukum yang mereka dapatkan.
Tak diketahui apa penyebabnya S (Korban penganiayaan) pada Kamis 18 Januari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib bertempat dibawan Tuo Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Ahmad Safi’i dengan cara mengayunkan sebilah pisau Kurang lebih 30 (tiga Puluh) centimeter sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali yang dipegang menggunakan tangan kananya ke arah kaki kanan pelapor dan Sdr. Ahmad Safi’i mengayunkan sebilah pisau sebanyak 5 kali ke arah kepala korban sudirman. Sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/B/32/VI/2024/SPKT.SATREKRIM/POLRES Agam/Polda Sumbar, tanggal 19 Juni 2024.
Sudirman mengungkapkan akibat dari kasus penganiayaan itu, berujung pada cidera pada kaki dan terdapat luka serius dibagian kepala dengan jumlah jaitan 21 jahitan, bahkan sudirman sudah melaporkan ke pihak kepolisian tapi sampai saat ini belum ada penanganan lebih lanjut.
Pada 10 Juli 2024 saya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan dengan nomor surat :SPDP/38/VII/RES.1.6./2024/Reskrim yang berisi bahwa pada hari jum’at 05 juli 2024 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan. Dan pada tanggal 11 Juli 2024 diterima kembali surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke IV dengan isi surat yakni disampaikan kepada sauadar bahwa perkara yang dilaporkan telah ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidik.
Sudah hampir empat Bulan ini, saya desak terus tapi pihak kepolisian bilang sabar. Sampai kapan sabar ini?, sedangkan hingga saat ini saya menanggung sakit atas cidera dari penganiayaan.
Selanjutnya pada tanggal 11 November 2024 melaporkan dan mengadukan perbuatan tindak pidana perampasan hasil panen kebun sawit oleh Gusmely/Siwan. Adapun kronologi singkat yakni Pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2024 saya sudirman meminta/menyuruh tukang panen 2 orang bernama Boni dan Eki untuk memanen sawit yang saya kuasai, setelah sawit selesai dipanen, sawit beserta greg di rampas oleh Gusmely/Siwan melalui orang suruhan bernama As (Panggilan Harian) dan dibawa/dijual ke peron Radit yang terletak di Bawan Tuo, Jorong Pasar bawan.
Sawit dan rumah saya kuasai sejak tahun 2015. saat kaki saya patah tanggal 18 Januari 2024 sawit dan rumah di rampas dan dikuasai oleh Gusmely/Siwan atas perintah saudara Darmawi.
Saya sudirman mohon kepada bapak agar perkara “perampasan hasil panen kebun sawit” ini untuk di tindak lanjuti.
Sekretaris LSM GPRI Sumbar Zulnazri meminta APH segera menindaklanjuti dan tindak tegas proses sesuai hukum yang berlaku, bagi yang salah ya harus bertanggung jawab atas perbuatannya”ucapnya.
(Rezeki Caniago)