ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Warga Resah Akan Keberadaan Tambang Ilegal di Nagari Pasie Laweh Korong Sakayan.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
17 Maret 2023
in Bidik
A A
0
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Tambang galian C (sirtukil) di lingkungan masyarakat Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung beraktivitas tanpa mengikuti aturan dan mengabaikan keluhan serta tidak pedulikan masyarakat yang merasa keberatan adanya aktivitas tambang tersebut karena di nilai dapat merusak lingkungan.

Hal itu di dapat dari informasi di lapangan dari masyarakat, ada lokasi milik Perusahaan yang kata nya milik PT Bumi Energi Nusantara, lokasi PT Bumi Energi Nusantara yang baru di Nagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung katanya tidak ada rekomendasi dari warga dan wali nagari, kenapa tetap beroperasi ?”.

BacaJuga ...

Menyingkap Misteri Kelebihan Bayar Temuan BPK, Di DLHK

Menyingkap Misteri Kelebihan Bayar Temuan BPK, Di DLHK

1 hari ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 28 Tangerang, Modusnya Begini.

4 hari ago
Rehab Pendopo Kec Jabon, Berpotensi Merugikan Negara.

Rehab Pendopo Kec Jabon, Berpotensi Merugikan Negara.

5 hari ago

Wali Nagari setempat mengatakan bahwa sudah tiga kali dikirimkan surat teguran, tetapi tidak di indahkan, maka dari itu tidak ada rekomendasi dan izin dari warga setempat.

Keberatan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, bukan tanpa alasan, dan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban tambang ilegal galian C (pasir batu dan kerikil/ sirtukil) yang berada di Kabupaten Padang Pariaman, sebab, hal tersebut dapat merusak lingkungan dan mengancam pemukiman warga seperti yang sudah ada beberapa waktu lalu beberapa unit rumah yang berada di pinggiran sungai yang hilang rumah nya karna terkikis longsor air yang besar.

Pelaku pemilik tambang galian c ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Kita minta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Tambang (IUP) untuk itu, perlu langkah pemetaan secepatnya agar penertiban bisa dilaksanakan.

Warga mengatakan, banyaknya tambang galian C yang terus beroperasi akan mengancam pemukiman warga, hal tersebut dikarenakan lokasi penambang dekat dengan lingkungan tempat masyarakat tinggal, lebih lanjut dijelaskannya, adapun tambang yang memiliki izin tetapi tidak menambang sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan juga perlu ditindak agar tidak merusak lingkungan.

Menurutnya, dampak maraknya tambang di daerah Padang Pariaman juga mengancam rusaknya infrastuktur jalan dan jembatan. Untuk melakukan penertiban tambang bahan galian C harus ada sikap tegas dari pemerintah. Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota harus terjalin dengan baik.(z)

Previous Post

Pelaksanaan Proyek di RS Paru Karawang Diduga Ada Kongkalikong

Next Post

Polda Banten Tahan LA Bersama Bayinya di Rutan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Menyingkap Misteri Kelebihan Bayar Temuan BPK, Di DLHK
Bidik

Menyingkap Misteri Kelebihan Bayar Temuan BPK, Di DLHK

25 Agustus 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 28 Tangerang, Modusnya Begini.

22 Agustus 2026
Rehab Pendopo Kec Jabon, Berpotensi Merugikan Negara.
Bidik

Rehab Pendopo Kec Jabon, Berpotensi Merugikan Negara.

21 Agustus 2026
Kecurangan Konsultan Pengawas Rehab Pasar Taman Senilai 1.5M, Kabid Pasar Disperindag, Tutup Mata
Bidik

Kecurangan Konsultan Pengawas Rehab Pasar Taman Senilai 1.5M, Kabid Pasar Disperindag, Tutup Mata

20 Agustus 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMPN 9 Jakarta Timur

16 Agustus 2026
Bidik

Membongkar Dugaan Korupsi Dinas Permukiman PUPR Taput,di Desa Hutapea Banuarea

16 Agustus 2026
Next Post
Polda Banten Tahan LA Bersama Bayinya di Rutan

Polda Banten Tahan LA Bersama Bayinya di Rutan

Jum’at Curhat Kapolda Jatim, TKD Desa Bangun Menjadi Ulasan Warga

Jum'at Curhat Kapolda Jatim, TKD Desa Bangun Menjadi Ulasan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Fraksi-Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda P-APBD TA 2026

Fraksi-Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda P-APBD TA 2026

26 Agustus 2026
Menyingkap Misteri Kelebihan Bayar Temuan BPK, Di DLHK

Menyingkap Misteri Kelebihan Bayar Temuan BPK, Di DLHK

25 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!