Pemalsuan Dokumen Dalam Penggantian Ganti Rugi Atas Pembebasan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Muhammad Nasar yang mengklaim bahwa tanah yang berlokasi di Korong Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung yang termasuk kena pembebasan dalam pembangunan jalan Tol Padang-Pekanbaru, meminta pihak terkait merevisi akan dokumen yang di ajukan oleh Raymon Fernandes yang mengaku sebagai pemilik.
Muhammad Nazar sebagai paman dari Raymon tidak terima atas pembodohan yang dilakukan sang keponakan, Muhammad Nasar juga menduga, munculnya namaRaymon Fernandes dalam dokumen rekapitulasi nilai penggantian yang di keluarkan oleh KJPP, diduga ada kerja sama sejumlah oknum bermental maling.
Raymon Fernandes yang saat ini jadi narapidana akibat terlibat pemalsuan dokumen tanah, oleh Muhammad Nasar menilai, bahwa Tindakannya sudah diluar kemanusian, yang suatu saat akan kena kutukan, akibat telah menzolimi orang tua.
Oleh karena itu, Muhammad Nasar meminta pada pemerintah agar meninjau Kembali atas dokumen yang di ajukan oleh Raymon saat pengajuan, Muhammad Nasar menyakini, bahwa dokumen tersebut hasil rekayasa yang diduga ada kerja sama dengan mafia tanah.
“Saya berharap pemerintah meninjau Kembali dokumen dan membatalkan dokumen atas nama Raymon dalam Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru. Seba tanah itu bukan milik dia, tapi milik saya, saya bisa buktikan hak kepemilikan atau dokumen kepemilikan saya, jangan sampai pemerintah membayar ganti rugi pada orang yang bukan pemilik, saya yakin bahwa dokumen yang di ajukan oleh Raymon adalah dokumen palsu” Terang Muhammad Nasar.
Menurut Muhammad Nasar, pihaknya juga sudah menyurati kepala Kanwil BPN sumatera Barat, agar memindahkan NIS 86 atas nama Raymon Fernandes kepada Muhammad Nasar sebagai ahli waris atau mamak kandung dari Remon Fernandes.
Muhammad Nasar yang ladi di Padang,02-04-1971, dan beralamat Bekasi Tengah No. 32 RT 003/007 Kelurahan Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dengan tegas mengatakan, bahwa dokumen yang di ajukan Raymon adalah palsu.
Ironisnya, informasi yang di dapat oleh media ini dari pengadilan negeri Padang Pariaman, bahwa data ganti rugi atas tanah tersebut sudah ada di pengadilan dengan nilai ganti rugi Rp. 1.124.136.000, namun oleh PN Padang Pariaman mengatakan, bila uang tersebut di cairkan hanya bisa Rp. 800 jutaan lebih, dan dari Rp.800 jutaan tersebut juga harus di potong untuk pemda Padang Pariaman.
Informasi inipun membuat Muhammad Nasar Curiga, ada apa permianan oknum-oknum inii
Kepada media ini, salah seorang juru sita PN Padang Pariaman mengatakan, Ya hanya bisa di cairkan Rp.800 jutaan, dan yang Rp,800 jutaan juga harus di potong untuk pemda, jawabnya.
Terkait informasi pemotongan uang ganti rugi tersebut, Sekda padang Pariaman saat di Konfirmasi mengatakan “Yang Bersebelahan dengan Remon Fernandes, setahu saya, Tanah IKK ini sudah keluar peta bidang, artinya peta bidang ini produknya BPN, saya tidak tau persis kapan KJPP yang menilai siapa yang menilaianya, apakah sebagian dari tanah itu masuk ke taman Kayati atau masuk ke Aset Pemda, tentu peta bidang yang bisa menjelaskan, karena peta bidang sudah ada.
Bisa jadi mungkin, berdasarkan dari pengukuran yang dilakukan sebagian tanahnya itu ternyata sudah di serahkan menjadi Tanah IKK, ini bisa jadi.
Yang harus bisa menjelaskan itu yang memiliki peta bidang, kalau saya tidak tau, berapa nilainya, siapa yang melakukan KJPP saja saya tidak tau.
Bahasa di potong untuk pemda harus diluruskan, darimana ada di potong untuk pemda, sedangkan aset pemda masuk jalan TOL saja diberikan tanpa ganti rugi.
Saya tidak paham subsansi karena itu sudah masuk ke ranah Konsinyasi, ada fakta-fakta dan data-data, yang bisa dipedomani oleh pengadilan, fakta-fakta dan data-data itu saya tidak tau, kalau konfirmasi dengan saya terkait itu tidak bisa mengeluarkan staitmen, cuman saya hanya bisa berbicara mungkin.
Kalau terkait ini kami tidak bisa memberi staitmen, karena berbeda bidang, coba tanyakan ke akta notaris, karena ia paham atau ke ahli agraria, kalau kami di pemda tidak paham hal seperti itu. Bebernya.
Berikut data Rekapitulasi Nilai Penggantian Wajar, Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru. yang diduga hasil rekayasa oknum-oknum.
Lokasi : Korong Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung
Nama Pemilik : Raymon Fernandes
Nama Penggarap : Raymon Fernandes
NIS : 086
Hak Kepemilikan Atas Tanah : Tanah Milik Adat.
No. Jenis/Item Luas m² | Nilai|
- Nilai Pasir Tanah 4.444 Rp.1.124.136.000
- Nilai Bangunan (sudah Termasuk solatium, Premium Depresiasi Bangunan, beban biaya, dan sewa tempat sementara.
- Nilai Tanaman
- Beban Biaya Pajak/BPHTB Rp. 53.207.000
- Beban Biaya PPAT Rp. 11.241.000
- Kerugian Nilai Usaha
- Kopensasi Usaha Masa Tunggu
– pemilik : Raymon Fernandes : Rp.32.559.000
Nilai Penggantian Wajar : Rp. 1.221.143.000
(Satu Miliyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta, Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah)
RANJI KAUM SUKU JAMBAK KORONG PASA DAMA, NAGARI PARIT MALINTANG, KECAMATAN ENAM LINGKUNG, KABUPATEN PADANG PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT
{MALA (ALMARHUMAH)}
|
NURMALIS (PR) ALMARHUMAH
- ZULFAHMI (LK) HIDUP
NURLELI (PR) ALMARHUMAH
- YULI SAFRIANTI (PR) HIDUP
- MAHYUDIN (LK) HIDUP
- REMON FIRNANDES (LK) HIDUP
- ASET NADI (LK) HIDUP
- RANDA(LK) HIDUP
- DITO (LK) HIDUP
- RIRI (PR) HIDUP
》BAHARUDIN (LK) ALMARHUM
》MOH. NASIR (LK) HIDUP
》MUHAMMAD NASAR (LK) HIDUP
(zul)