Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Ketua LSM GPRI Sumbar Laporkan Kepsek SMKN 2 Lubuk Basung ke Kejaksaan

Armaini saat menyerahkan surat laporan ke kejaksaan

Agam-Zonadinamikanews.com,-Apa jadinya kalau anggaran untuk kegiatan meningkatkan mutu pendidikan itu disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan dibalik jabatannya.

Bahkan saat ini, begitu banyak para pemegang jabatan kepala sekolah harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena harus mengelola dana yang sangat rawan untuk dimanipulasi ataupun fiktif seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Pengutan Uang Komite.

Resmi sudah Kepala SMKN 2 Lubuk Basung di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam oleh Ketua Umum Armaini dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI Sumbar atas dugaan pungutan liar (Pungli) pada wali murid dan Mark Up Anggaran Dana Bos tahun 2023.

Pada Hari Senin, 19 Agustus 2024, sudah laporkan ke Kejari soal dugaan pungli dan Mark Up Anggaran Dana Bos tahun 2023 dilakukan Kepsek SMKN 2 Lubuk Basung” kata Armaini Ketua Umum LSM GPRI Sumbar usai melaporkan dugaan pungli dan Mark Up dana bos di Kejari Agam.

 

Armaini mengungkap, semua bukti terkait kasus tersebut sudah kita serahkan ke Kejari.

“Bukti Temuan Dana Bos tahun 2023 serta beberapa dokumen sudah kami serahkan ke Kejari. Tinggal dipelajari oleh pihak kejaksaan,” ujar Armaini

Dari hasil investigasi itu, sebut Armaini terungkap jelas bahwa oknum Kepsek mengakui adanya penarikan ratusan ribu kepada semua siswa berupa uang Komite sebesar Rp. 140.000 dan Mark Up Anggaran Dana Bos pada beberapa kegiatan seperti pada Kegiatan Pengembangan  Perpustakaan Tahap I Rp.31.830.000 + Tahap II Rp. Rp 105.629.865, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp.359.436.891 + tahap II Rp. 451.467.415, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II Rp. 87.323.507.

Ia meminta, pihak kejaksaan serius mengusut kasus pungli dan Mark Up Dana Bos Tahun 2023 yang sudah dilaporkan itu. “Kejaksaan harus menindaklanjuti laporan ini. Biar kejadian serupa tidak terulang lagi di sekolah-sekolah lainnya,” imbuhnya. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page