LSM LAMI dan Forkorindo Laporkan Oknum Wali Nagari Sungai Gimba Ke Kejari
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LAMI (Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Kabupaten Padang Pariaman, Melaporkan adanya Dugaan Korupsi Pemasangan Jaringan Istalansi Internet untuk masyarakat Nagari Sungai Gimba ke Kajari Padang Pariaman (02/05/2023).
Adapun laporan Dugaan indikasi Korupsi pada anggaran 2023 Nagari Sungai Gimba tersebut di Temukan oleh LSM Lami dan Forkorindo Kabupaten Padang pariaman pada Pengadaan Jaringan Internet untuk warga nagari Sungai Gimba yang menghabiskan anggaran 205.000.000 dengan jumlah 78 Titik
Oknum pejabat sebagai penyelenggara pengadaan proyek (cv yang di tunjuk ) tidak menjalankan sesuia RAB Atau SPJ yang di tanda tangani Wali Nagari, namun terdapat pengadaan atau kegiatan yang tidak sesuai ISP, Rincian SPJ yang di tanda tangani wali nagari antara lain :
1. Internet Bulanan 4 Bulan x 3.000.000 = 12.000.000
2. Honor Tim Pelaksana Kegiatan = 1.650.000
3. Upah Tim Pemasangan = 37.500.000
4. converter 6 pon 2pcs x1.000.000 = 2.000.000
5. vonverter Tunggal 78 Pasang x 500.000 = 39.000.000
6. kabel Optik 7.000 m x 5.500 = 38,500.500
7. Wirales Indor 78 buah x 520.000 = 40.650.000
8. kabel SOC /UPC 120 x 15.000 = 1.800.000
9. Dropcore 300 buah x 3.000 = 900.000
10. Microtik 1 buah = 3.500.000
11. Kabel Lan 1 Rol = 3. 500. 00
12. RJ LAN 2 paket x 200.000 = 400.000
13. OPM1 Paket = 900.000
14. Spliser FO 1 buah = 22.000.000
15. Switch 1 buah = 800.000
Ternyata yang di lapangan yang di pasang Oleh Cv. yang di tunjuk nagari tidak sesuai dengan harga yang tertera di SPJ Seperti Misal Converter tunggal dengan merek yang sama pabrikan yang yang sama Harga Ril nya di pasaran 270.000 per buah dalam spj nya 500.000 di sini udah keliatan mar up nya dan Wirales indor yang di pasang dengan merek yang sama ril berkisar di angka 320.000 di spj nya yang di tanda tangani wali nagari 520.000 dari 2 item ini saja sudah kelihatan kejanggalanya. terjadi mar up separuh dari harga.
Dengan ini Wali Nagari Sungai Gimba bisa terjerat dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan pengelolaan Dana Desa / APBDes Tahun Anggaran 2023 sesuai pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan hal ini media dan ketua LAMI Sumbar Rismawati akan menindaklanjiti temuan ini kepenegak hukum kajari pariaman dan disertakan bukti-bukti yang lain dilapangan.
Risma selaku Ketua LSM LAMI, menjelaskan kepada awak Media, awalnya Tim LAMI dan Forkorindo Kabupaten Padang Pariaman menerima laporan bahwa kegiatan tersebut tak sesuai dengan spek dan BQ, akhirnya LAMI dan Forkorindo padang pariaman melakukan pengecekan lapangan secara langsung sesuai datanya, hingga menemukan indikasi diduga kuat adanya korupsi dalam kegiatan tersebut.
“Awalnya, kita dapat laporan dari masyarakat, dari laporan itu kita lakukan kroscek datanya, hingga menghitung ke lokasi pekerjaan, ternyata pekerjaan tersebut banyak sekali kekurangan Speknya, tidak sesuai spek,” ujarnya.
Ironisnya lagi, LSM Lami melakukan pengiriman pesan Melalui Via WhatsApp untuk melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi Namun tidak direspon oleh Oknum Wali Nagari, hingga melakukan pelaporan belum memberikan Respon kepada pihaknya.
“Sangat kita sayangkan, WhatsApp chat Klarifikasi dan Konfirmasi kita tidak direspon sama sekali, ini yang membuat kita semakin kuat menduga bahwa kegiatan tersebut memang ada yang di tutup – tutupi oleh pihak pemerintah Nagari Sungai Gimba Khusus Nya Oknum wali Nagari nya,” paparnya.
“Kita percaya, Pihak Kajari Padang Pariaman dapat melakukan tugasnya dengan baik, dan dapat mengungkap indikasi Korupsi ini dengan transparansi yang tinggi sesuai dengan visi dan misi Kajagung dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini menjadi prioritasnya,” tutupnya.
(Z)