Dana Hibah Rp.4.246.036.800.000 di BPBD Padang Pariaman Diduga Keras Jadi Lahan Korupsi Sejumlah Oknum
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Dugaan korupsi dengan modus Mark Up dan rekayasa dokumen proyek, serta praktek jual beli proyek dana hibah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman tahun 2023, semakin terungkap, pihak-pihak terkait semakin membuka tabir masing-masing, dan sudah mulai di sentuh penegak hukum.
Bahkan pihak penerima SPK dari CV. Terkas Daya Mandiri yang diketahui bernama Agusman, seakan tidak sudih terjerat hukum sendiri, dan siap buka-bukaan di depan penyidik.
Berawal PPTK bernama Yenri mengakui tabir dugaan kejahatan di lingkungan dinas dirinya bertugas, yang mengatakan bahwa ada pelanggaran dan indikasi pidana dalam pencairan dana pada pihak kontraktor. Dan proyek di bayar lunas,sementara pekerjaan belum selesai.
Diduga Keras Ada Permainan Kotor di Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung
Selain dugaan rekayasa dokumen pembayaran dana proyek, juga dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, karena pekerjaan proyek dam penahanan sungai yang di kerjakan oleh kontraktor secara kasat mata orang awam melihat sangat amburadul kerjaannya, terlihat saat pemasangan besi yang di pakai untuk rangka coran dam sungai besar kecil besinya, dan dinding damnya tidak sama rata, dan ini tidak menyambung dengan dam yang lama katanya
Tapak kaki tanggul dan hanya di gali 5 Cm lalu kemudian, malam-malam mereka kerja kami melihat mereka mengambil batu besar Sungai untuk penimbunan jalan ambruk dan di tutup dengan kerikil batu pasir, kami ingatkan jangan di ambil batu sungai itu ! lalu mereka menjawab kami hanya menyusun saja di sini pak imbuh pekerja tersebut.
Mendengar informasi tersebut, membuat wakil ketua Komisi IV Ir. Munafestoni pada media ini 24/01 di ujung telepon lalu menegaskan, agar penegak hukum mengusut tuntas atas pelanggaran dalam proyek tersebut.
Dugaan mark up dan jual beli proyek di BPBD Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat dan diduga keras telah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah).
Bupati Padang Pariaman Sumbar Diduga Lindungi Anak Buah Pelaku Dugaan Korupsi
Dugaan jual beli paket proyek di BPBD Padang Pariaman agaknya sulit untuk di bantah, CV. Terkas Daya Mandiri yang beralamat di jalan H.Sanusi No.2866 Rt.031 RW.005 Kelurahan Suka Bangun Kota Palembang Sumatera Selatan ini, yang diketahui sebagai penerima SPK, menyerahkan pelaksanaan pada oknum kontraktor yang duga keras adik kandung kepala dinas PUPR Padang Pariaman.
Dugaan jual beli proyek tersebut diduga keras terjadi, melihat adanya perjanjian dari pihak CV Terka Daya Mandiri yang di tanda tangani oleh Agusman kepada bernama Putra Novel dengan membayarkan kepada Putra Novel sebesar Rp.2.995.241.600.00 dari nilai kontrak 4.246.036.800.000.
Agusman selaku penerima SPK untuk pelaksanaan proyek yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. Terkas Daya Mandiri, seakan tidak sudih bahwa dirinya yang bertanggungjawab penuh dalam proyek dana hibah tersebut.
Agusman mengatakan, peran Putra Novel M yang ikut kerja sama dalam pelaksanaan proyek tersebut juga tidak luput dari sejumlah masalah, karena kerja sama antara mereka di kuatkan dalam akte notaris di hadapan Emelia,S.H.,MKn sebagai notaris pada tanggal 04 Juli 2023.dan dirinya juga mengakui, bahwa proyek sudah di bayar lunas walaupun proyek belum selesai.
Membongkar Dugaan Korupsi di BPBD Padang Pariaman, LSM LAMI Siap Buka Laporan ke APH
Dalam perjanjian tersebut, pihak CV.Terkas Daya Mandiri menyerahkan biaya untuk proyek tersebut Rp.2.995.241.600.00.
“Proyek itu bukan saya jual, dan saya ada perjanjian di hadapan notaris kepada Putra Novel sebagai pelaksana, Putra Novel dilapangan belum membayar tanah timbun 280 juta tonggak beton 400 jut, belum lagi gaji karyawan, sebagai kontraktor saya siap kalau dipanggil penegak hukum, dan akan menerangkan semua apa yang terjadi yang sebenarnya,masalah pekerjaan belum selesai tinggal 5% dana cair 100 % itu bukan kesalahan adalah di PPTK, PPTK yang harus bertanggungjawab” Ujar Agusman pada media ini.
Agusman yang mengaku mantan brimob ini menambahkan, Putra Novel adalah adik dari kadis PUPR Padang Pariaman dan merasa kebal hukum, tambah Agusman.
Menanggapi pengakuan tersebut, wakil ketua Komisi IV DPRD Padang Pariaman Ir. Munafestoni dari partai Nasdem dengan tegas mengatakan, agar penegak hukum segerah turun tangan untuk membereskan oknum-oknum yang terduga melakukan Kong kalikong pada proyek tersebut.
Apapun hal yang melanggar aturan kalau memang harus di proses maka silahkan proses, cuman pertama dari dasar siapa pemenang maka mereka penangggung jawabnya” tegas Sekretaris Komisi IV Ir. Munafestoni pada media ini 24/01 di ujung telepon.
Ir. Munafestoni menambahkan, kalau memang itu kebenaranya dan telah terjadi kong kalingkong antar penanggung jawab proyek maka usut secara tuntas dan Jika terjadi penyelewengan anggaran yang ada di padang pariaman, maka beritakan saja sesuai faktanya, usut semua kecurangan yang ada”. Ungkapnya
BPBD Padang Pariaman Diduga Keras Kongkalikong Dengan Oknum Kontraktor, PPTK membenarkan
Sebagai mana di beritakan media ini, Dugaan praktek korupsi guna memperkaya diri sejumlah oknum pejabat dan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek yang menelan uang negara senilai Rp.4.246.036.800.000.dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender Kontraktor Pelaksana CV. TERKAS DAYA MANDIRI.
Dana hibah tersebut di sinyalir menjadi Bancakan oleh sejumlah oknum, dengan dugaan rekayasa dokumen dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, dan yang berpotensi telah merugikan keuangan negara.
Dugaan rekayasa dokumen dalam pembayaran proyek ini seakan di Amini oleh Yenri selaku PPTK pada proyek tersebut.
Kepada media ini Yenri mengakui bahwa dalam sistem pembayaran proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, kepada pihak kontraktor atau kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena telah dilakukan pembayaran 100% pada tahun 2023, sementara pekerjaan belum selesai.
Selain tidak lakukan pemadatan, juga pihak pelaksana tidak menuntaskan pekerjaan dan membiarkan posisi menggangga, sehingga sangat mengkhawatirkan pada rumah warga yang berdekatan dengan lokasi proyek.
” Lapisan batu koral yang bercampur pasir itu tidak dilakukan pemadatan dengan alat berat, hanya di ampar dan di ratakan saja, juga ada sekitar 4 meter pasangan batu di sambung dan di biarkan begitu saja, bahkan tanahnya dalam posisi longsor, pihak pelaksana mengatakan, bahwa biaya sudah tidak ada untuk memperbaiki, padahal hanya empat meter, kan aneh” terang warga setempat.
Selain pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Padang Pariaman Yendri juga mengakui ada kesalahan atas dalam pencairan dana proyek rekontruksi jalan Sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung, di bayar 100 persen, sementara pekerjaan belum rampung secara keseluruhan.
“Ya ada kesalahan atas telah mencairkan dana proyek rekontruksi jalan sikayan Ruas Jambak-Lubuk Simantung 100 persen, sedangkan pekerjaan belum rampung secara keseluruhan” jawabnya pada media ini.
DPRD Padang Pariaman Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek di BPBD
Pengakuan tersebut semakin membuka tabir kejahatan oknum atas dugaan korupsi pada proyek Proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman tahun anggaran 2023.
Berdasarkan amatan di lokasi, pada Kamis, 18 Januari 2024 proyek tersebut masih dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, anggaran keseluruhan proyek tersebut telah terlebih dahulu, padahal saat penarikan kegiatannya belum selesai.
Nopel pihak kontraktor saat di konfirmasi via pesan WhatsApp masih memilih tutup mulut.hal itu diduga karena di lindungi oleh oknum pejabat BPBD Padang Pariaman agar selalu tutup mulut pada media.
Borok lain dari pihak kontraktor, Nopel saat pengambilan tanah Galian C Datuk Maninjun sebesar 280 juta, sampai sekarang belum juga dibayar oleh kontarktor. Dengan perbuatan seperti ini Datuk Maninjun merasa dirugikan dan minta pertanggung jawaban agar segera dilunaskan. (z)