Dr.Rolas B Sitinjak,SH.MH Bantu Warga BMI 2 Dawuan Barat Gugat Pemkab Karawang
KARAWANG –Zonadinamikanews.com. Kantor hukum Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH MH tampil paling depan untuk membantu warga Perumahan Bumi Mutiara Indah 2 (Perum BMI 2) Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang merasa di sepelekan oleh pemerintah Karawang.
Warga BMI 2 yang merasa di rugikan, akhirnya mengadu pada pengacara senior yaitu Dr.Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH, ibarat gayung bersambut, Rolas bersama timnya melakukan Class Action terhadap Pemerintah Karawang.
Dan bersama pengacara nasional Rolas Budiman Sitinjak melakukan langkah hukum untuk mengajukan gugatan perdata/gugatan kelompok (Class Action) terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal itu dilakukan masyarakat karena sampai saat ini rumah maupun komplek perumahan, yakni Perum BMI 2 yang mereka tinggali tidak mendapatkan pengakuan legalitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang karena tidak ada serah terima dari developer/pengembang kepada Pemerintah Kabupaten.
Gugatan Class Action yang didaftarkan oleh kuasa hukum warga dari kantor hukum ROLAS BUDIMAN SITINJAK & PARTNERS (RBS & PARTNERS) di Pengadilan Negeri Karawang terdaftar dengan nomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.
Dr. Rolas Budiman Sitinjak, SH, MH IPC CLA., mengatakan bahwa gugatan perdata/gugatan kelompok (Class Action) yang dilakukan warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mendapatkan pengakuan legalitas dari Pemkab Karawang. Dimana, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 konsumen telah menandatangani akad kredit dari PT. PUTRA RATANINDO PERKASA melalui Bank BTN dan telah menempati unit rumah di PERUM BMI 2.
Sementara itu salah satu tim kuasa hukum warga Richard Burton Pangaribuan, SH, mengatakan bahwa site plan PERUM BMI 2 telah disahkan oleh BAPPEDA pada tahun 1997. Selanjutnya PT. PUTRA RATANINDO PERKASA pada tahun 2007 telah melaksanakan pengembangan perumahan BMI 2 dengan total luas tanah sekitar 200.000 M2, luas tanah terbangun 170.000 M2, luas tanah sisa 30.000 M2, dengan type rumah yang dibangun terdiri dari 3 type yaitu type 21/60, type 30/60, type 22/60;
“Pada akad kredit dari PT Putra Ratanindo Perkasa tertuang bahwa pihak pengembang akan memberikan kepada konsumen sarana penunjang yaitu: Jalan dan parkir, Sarana ibadah, Sarana olahraga, Sarana pendidikan TK dan SD, Penghijauan, ruang terbuka dan TPS (Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas lainnya). Namun, sejak tahun 2000 sesuai dengan janji PT. PUTRA RATANINDO PERKASA akan memberikan fasilitas sarana penunjang kepada konsumen, yaitu Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas lainnya akan tetapi sampai saat ini kebanyakan sarana tersebut tidak dibangun dan tidak jelas keberadaannya,” ungkap Richard Burton, SH.
Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini, pembangunan jalan yang ada di PERUM BMI 2 masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan cara bergotong royong dan melalui aspirasi dari beberapa penyumbang;
“Lahan parkir yang telah dijanjikan oleh pengembang tidak diketahui keberadaannya, begitu juga sarana ibadah dan sarana olah raga yang ada di PERUM BMI 2 murni hasil dari swadaya masyarakat. Sementara sarana pendidikan TK yang ada itu milik perorangan atau Yayasan. Sarana pendidikan SD yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang tidak dibangun. Lahan penghijauan dan lahan terbuka sampai saat ini juga tidak jelas lokasi keberadaannya, bukan hanya itu lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) sampai saat ini juga tidak jelas dimana lokasinya. Dan yang paling parah bahwa sarana tempat pemakaman umum (TPU) tidak diketahui keberadaannya,” jelas Richard Burton Pangaribuan, SH.
Richard Burton mengungkapkan data hingga tahun 2023, jumlah penduduk yang menempati PERUM BMI 2 sekitar 1.500 Kepala Keluarga (KK) di 3 (tiga) RW sampai saat ini belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang in casu Tergugat. Sehingga diperumahan PERUM BMI 2 mengalami ketertinggalan dalam hal pembangunan.
Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat konsumen. Namun, fakta dilapangan untuk biaya perawatan dan perbaikan fasilitas umum PERUM BMI 2 dilakukan swadaya oleh warga begitu juga tempat pemakaman umum (TPU) yang belum jelas.
“Dimana selama ini warga PERUM BMI 2 ketika ada yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Desa Dawuan Tengah dan TPU Desa Dawuan Barat yang saat ini kedua TPU tersebut diperkirakan 3 tahun kedepan akan penuh, sehingga nasib warga PERUM BMI 2 tidak jelas dan terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang in casu Tergugat, padahal warga termasuk Para Penggugat taat aturan dan perundang-undangan termasuk taat membayar pajak,” tambah Richard Burton P SH.
Sementara itu Rolas Sitinjak menegaskan, bahwa meski pihak pengembang belum serah terima ke Pemkab, namun sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Pemkab bisa langsung mengambil alih legalitas perumahan tersebut.
“Pemkab Karawang seharusnya bisa langsung mengambil alih legalitas perumahan BMI 2, meski pengembang belum serah terima, karna dasar hukumnya ada. Namun hal ini Pemkab mengabaikan tuntutan warga, sehingga kita melakukan gugatan sesuai regulasi, karna warga juga berhak akan legalitas tersebut, mereja juga bayar pajak dan kain sebagainya” tegas Rolas.
Terkait hal ini, Rudi Ismanto selaku kepala dusun yang tinggal di perum BMI 2 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengatakan bahwa, warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat bersama Rolas Sitinjak sebagai kuasa hukum warga melakukan Gugatan ini, adalah guna mendapatkan pengakuan dari pemerintahan Karawang soal, yang saat ini sedang digugat dan bergulir di pengadilan negeri Karawang dengan nomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.
“Saya pribadi sangat mendukung langkah hukum yang di tempuh warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dalam menggugat pemkab karawang, sebab, bila di biarkan, kapan perum BMI 2 dapat perhatian dari pemkab Karawang, warga hanya meminta pengakuan legalitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sebab warga BMI 2 tahun 2000 hingga 2010 yang telah menandatangani akad kredit dari PT. PUTRA RATANINDO PERKASA melalui Bank BTN dan telah menempati unit rumah di PERUM BMI 2 yakni Jalan dan parkir, Sarana ibadah, olahraga, pendidikan TK dan SD, Penghijauan, ruang terbuka dan TPS Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas,” bener Rudi Ismanto.
Rudi Ismanto menambahkan dan rasa syukur terhadap Rolas Sitinjak atas kepeduliannya terhadap warga BMI 2, yang bersedia membantu secara cuma-cuma atau meminta bayaran jasa.
” Saya berterima kasih kepada Rolas Budiman Sitinjak bersama tim yang bekerja ikhlas membatu warga BMI 2 untuk membantu mencari haknya dalam hal ini menuntut pemerintah Karawang terkait legalitas keberadaan rumah yang mereka sudah bayar selama ini, kan tidak lucu, rumah dan tanah yang di bayar tapi tidak di akui legalitas oleh pemkab Karawang hanya karena belum di serahkan oleh developer” . Tambah Rudi Ismanto.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Edi Junaedi ketua RW 11 blok C BMI 2, langkah hukum yang di lakukan oleh warga BMI 2 dengan menggandeng pengacara nasional sekelas Dr.Rolas Budiman Sitinjak, SH,MH adalah langkah yang tepat, tuntutan tidak lain adalah mencari keadilan agar pemkab Karawang, mengambil alih soal legalitas perumahan BMI 2.
Adapun para pihak yang ditarik oleh Warga sebagai Penggugat adalah Pemkab Karawang sebagai Tergugat, Badan Pertanahan Nasional Karawang sebagai Turut Tergugat 1 dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Turut Tergugat 2.(Bud)