ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Dr.Rolas B Sitinjak,SH.MH Bantu Warga BMI 2 Dawuan Barat Gugat Pemkab Karawang

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Januari 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
Dr.Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH

Dr.Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH

158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG –Zonadinamikanews.com. Kantor hukum Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH MH tampil paling depan untuk membantu warga Perumahan Bumi Mutiara Indah 2 (Perum BMI 2) Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang merasa di sepelekan oleh pemerintah Karawang.

Warga BMI 2 yang merasa di rugikan, akhirnya mengadu pada pengacara senior yaitu Dr.Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH, ibarat gayung bersambut, Rolas bersama timnya melakukan Class Action terhadap Pemerintah Karawang.

BacaJuga ...

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

2 hari ago
Success Fee Advokat  Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

2 hari ago
Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

4 hari ago

Dan bersama pengacara nasional Rolas Budiman Sitinjak melakukan langkah hukum untuk mengajukan gugatan perdata/gugatan kelompok (Class Action) terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hal itu dilakukan masyarakat karena sampai saat ini rumah maupun komplek perumahan, yakni Perum BMI 2 yang mereka tinggali tidak mendapatkan pengakuan legalitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang karena tidak ada serah terima dari developer/pengembang kepada Pemerintah Kabupaten.

Gugatan Class Action yang didaftarkan oleh kuasa hukum warga dari kantor hukum ROLAS BUDIMAN SITINJAK & PARTNERS (RBS & PARTNERS) di Pengadilan Negeri Karawang terdaftar dengan nomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.

Dr. Rolas Budiman Sitinjak, SH, MH IPC CLA., mengatakan bahwa gugatan perdata/gugatan kelompok (Class Action) yang dilakukan warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk mendapatkan pengakuan legalitas dari Pemkab Karawang. Dimana, sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 konsumen telah menandatangani akad kredit dari PT. PUTRA RATANINDO PERKASA melalui Bank BTN dan telah menempati unit rumah di PERUM BMI 2.

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum warga Richard Burton Pangaribuan, SH, mengatakan bahwa site plan PERUM BMI 2 telah disahkan oleh BAPPEDA pada tahun 1997. Selanjutnya PT. PUTRA RATANINDO PERKASA pada tahun 2007 telah melaksanakan pengembangan perumahan BMI 2 dengan total luas tanah sekitar 200.000 M2, luas tanah terbangun 170.000 M2, luas tanah sisa 30.000 M2, dengan type rumah yang dibangun terdiri dari 3 type yaitu type 21/60, type 30/60, type 22/60;

“Pada akad kredit dari PT Putra Ratanindo Perkasa tertuang bahwa pihak pengembang akan memberikan kepada konsumen sarana penunjang yaitu: Jalan dan parkir, Sarana ibadah, Sarana olahraga, Sarana pendidikan TK dan SD, Penghijauan, ruang terbuka dan TPS (Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas lainnya). Namun, sejak tahun 2000 sesuai dengan janji PT. PUTRA RATANINDO PERKASA akan memberikan fasilitas sarana penunjang kepada konsumen, yaitu Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas lainnya akan tetapi sampai saat ini kebanyakan sarana tersebut tidak dibangun dan tidak jelas keberadaannya,” ungkap Richard Burton, SH.

Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini, pembangunan jalan yang ada di PERUM BMI 2 masih dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dengan cara bergotong royong dan melalui aspirasi dari beberapa penyumbang;
“Lahan parkir yang telah dijanjikan oleh pengembang tidak diketahui keberadaannya, begitu juga sarana ibadah dan sarana olah raga yang ada di PERUM BMI 2 murni hasil dari swadaya masyarakat. Sementara sarana pendidikan TK yang ada itu milik perorangan atau Yayasan. Sarana pendidikan SD yang telah dijanjikan oleh pihak pengembang tidak dibangun. Lahan penghijauan dan lahan terbuka sampai saat ini juga tidak jelas lokasi keberadaannya, bukan hanya itu lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) sampai saat ini juga tidak jelas dimana lokasinya. Dan yang paling parah bahwa sarana tempat pemakaman umum (TPU) tidak diketahui keberadaannya,” jelas Richard Burton Pangaribuan, SH.

Richard Burton mengungkapkan data hingga tahun 2023, jumlah penduduk yang menempati PERUM BMI 2 sekitar 1.500 Kepala Keluarga (KK) di 3 (tiga) RW sampai saat ini belum diakui legalitasnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang in casu Tergugat. Sehingga diperumahan PERUM BMI 2 mengalami ketertinggalan dalam hal pembangunan.

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah merupakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat konsumen. Namun, fakta dilapangan untuk biaya perawatan dan perbaikan fasilitas umum PERUM BMI 2 dilakukan swadaya oleh warga begitu juga tempat pemakaman umum (TPU) yang belum jelas.

“Dimana selama ini warga PERUM BMI 2 ketika ada yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Desa Dawuan Tengah dan TPU Desa Dawuan Barat yang saat ini kedua TPU tersebut diperkirakan 3 tahun kedepan akan penuh, sehingga nasib warga PERUM BMI 2 tidak jelas dan terabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang in casu Tergugat, padahal warga termasuk Para Penggugat taat aturan dan perundang-undangan termasuk taat membayar pajak,” tambah Richard Burton P SH.

Sementara itu Rolas Sitinjak menegaskan, bahwa meski pihak pengembang belum serah terima ke Pemkab, namun sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Pemkab bisa langsung mengambil alih legalitas perumahan tersebut.

“Pemkab Karawang seharusnya bisa langsung mengambil alih legalitas perumahan BMI 2, meski pengembang belum serah terima, karna dasar hukumnya ada. Namun hal ini Pemkab mengabaikan tuntutan warga, sehingga kita melakukan gugatan sesuai regulasi, karna warga juga berhak akan legalitas tersebut, mereja juga bayar pajak dan kain sebagainya” tegas Rolas.

Terkait hal ini, Rudi Ismanto selaku kepala dusun yang tinggal di perum BMI 2 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengatakan bahwa, warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat bersama Rolas Sitinjak sebagai kuasa hukum warga melakukan Gugatan ini, adalah guna mendapatkan pengakuan dari pemerintahan Karawang soal, yang saat ini sedang digugat dan bergulir di pengadilan negeri Karawang dengan nomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.

“Saya pribadi sangat mendukung langkah hukum yang di tempuh warga Perum BMI 2 Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dalam menggugat pemkab karawang, sebab, bila di biarkan, kapan perum BMI 2 dapat perhatian dari pemkab Karawang, warga hanya meminta pengakuan legalitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, sebab warga BMI 2 tahun 2000 hingga 2010 yang telah menandatangani akad kredit dari PT. PUTRA RATANINDO PERKASA melalui Bank BTN dan telah menempati unit rumah di PERUM BMI 2 yakni Jalan dan parkir, Sarana ibadah, olahraga, pendidikan TK dan SD, Penghijauan, ruang terbuka dan TPS Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas Fasum Fasus/prasarana, sarana dan utulitas,” bener Rudi Ismanto.

Rudi Ismanto menambahkan dan rasa syukur terhadap Rolas Sitinjak atas kepeduliannya terhadap warga BMI 2, yang bersedia membantu secara cuma-cuma atau meminta bayaran jasa.

” Saya berterima kasih kepada Rolas Budiman Sitinjak bersama tim yang bekerja ikhlas membatu warga BMI 2 untuk membantu mencari haknya dalam hal ini menuntut pemerintah Karawang terkait legalitas keberadaan rumah yang mereka sudah bayar selama ini, kan tidak lucu, rumah dan tanah yang di bayar tapi tidak di akui legalitas oleh pemkab Karawang hanya karena belum di serahkan oleh developer” . Tambah Rudi Ismanto.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Edi Junaedi ketua RW 11 blok C BMI 2, langkah hukum yang di lakukan oleh warga BMI 2 dengan menggandeng pengacara nasional sekelas Dr.Rolas Budiman Sitinjak, SH,MH adalah langkah yang tepat, tuntutan tidak lain adalah mencari keadilan agar pemkab Karawang, mengambil alih soal legalitas perumahan BMI 2.

Adapun para pihak yang ditarik oleh Warga sebagai Penggugat adalah Pemkab Karawang sebagai Tergugat, Badan Pertanahan Nasional Karawang sebagai Turut Tergugat 1 dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Turut Tergugat 2.(Bud)

Previous Post

DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna Awal Sidang 2024

Next Post

Jelang HUT Pemalang, Bupati Beserta Jajaran Kunjungi Desa Penggarit

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

7 Mei 2025
Success Fee Advokat  Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?
Hukum & Kriminal

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

7 Mei 2025
Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi
Hukum & Kriminal

Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

5 Mei 2025
Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan
Hukum & Kriminal

Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan

2 Mei 2025
Kasus 650 Ha Lahan Hutan Negara Libatkan Keluarga Bupati Solok Selatan
Hukum & Kriminal

Kasus 650 Ha Lahan Hutan Negara Libatkan Keluarga Bupati Solok Selatan

2 Mei 2025
Perempuan Ini Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum Satpol-PP Kabupaten Agam.
Hukum & Kriminal

Perempuan Ini Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum Satpol-PP Kabupaten Agam.

27 April 2025
Next Post
Jelang HUT Pemalang, Bupati Beserta Jajaran Kunjungi Desa Penggarit

Jelang HUT Pemalang, Bupati Beserta Jajaran Kunjungi Desa Penggarit

Yobedi Laowo Caleg DPRD Kota Gunungsitoli Mohon Doa dan Dukungan

Yobedi Laowo Caleg DPRD Kota Gunungsitoli Mohon Doa dan Dukungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!