Losd/ Kios Diduga Ilegal di Tanah Milik Negara Sulsel Akan Di Laporkan Aparat
SULSEL-Zonadinamikanews.com.Ketua Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) A. Nasrun Dg Tarank akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membuat laporan terkait pembangunan losd/ kios yang diduga ilegal diatas tanah milik Negara kawasan Balai Pompengan Jene’berang pada hari Senin 25/12/2023.
Pembangunan kios/losd yang diduga tidak mengantongi izin penggunaan lahan dari balai pompengan yang juga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jadi cemoohan dikalangan masyarakat karena kuat dugaan losd/kios ilegal tersebut diperjual belikan demi meraup keuntungan dan kepentingan pribadi.
Hal ini terkual setelah pihak Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gowa juga Balai Pompengan Jene’berang tidak mengetahui adanya pembangunan losd/kios di atas tanah negara.
Setelah dikonfirmasi kepada kepala lingkungan Sungguminasa selaku pelaku pembangunan kios/losd ilegal tersebut, dirinya juga mengakui tidak mempunyai izin melainkan izin lisan dari salah satu pensiunan Balai Pompengan jene’berang yang berinisial (S).
Menurutnya: “Saya membangun losd/kios sebanyak Empat Puluh Lima (45) petak sama sekali belum mengantongi izin secara administrasi tetapi saya memdapat izin lisan dari pensiunan pompengan berinisial S yang saat itu didampingi oleh salah seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat” ,kata kepala lingkungan.
Lanjut Kepala Lingkungan mengatakan. “Harga losd/kios perpetak yang kami sepakati dengan pedagang Lima Belas Juta (15,000,000.00)Rp karena kami tidak berani membangun kalau cuma sepuluh juta” ,Tambahnya.
Menurut ketua Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) saat disambangi oleh awak media, dirinya menuturkan, “Kami dari AKSI akan melaporkan pembangunan kios/losd yang diduga tidak mengantongi izin kekejaksaan tinggi Sulawesi Selatan karena sudah secara sengaja melawan hukum mendirikan bangunan permanen diatas tanah negara” ,Tuturnya.
Tidak hanya sampai disitu: Ketua AKSI ini juga mengatakan, “Walau pembangunan kios/losd yang sebanyak 45 petak ini mempunyai izin, kami tetap akan laporkan karena fasilitas di atas tanah negara adalah fasilitas umum dan tidak boleh dikomersilkan apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi” ,Tutupnya.(zdn)