Diduga Ada "Pemufakatan Jahat" Oknum BPN Sumbar Dalam Proses Ganti Rugi Tanah Jalan Tol
SUMBAR- Zonadinamikanews.com.Upaya hambat pembayaran ganti rugi tanah milik Dasni oleh oknum BPN Sumbar akhirnya terbongkar, Awalnya Isra menegaskan pada Dasni agar meminta surat perdamaian, karena Isra menyebut Dasni diduga memalsukan tanda tangan dalam upaya pencairan uang ganti rugi tanah tersebut.
Alasan Isra, bahwa pihaknya mendapatkan surat sanggahan dari seorang oknum pengacara suruhan Ernis, Namun Dasni merasa tidak perna melakukan tuduhan tersebut, Dasni di dampingi Risnawati ketua LSM LAMI DPD Sumbar dan media ini untuk melakukan pengecekan dokumen pengajuan penggantian uang ganti rugi tersebut, alhasil tidak ada tanda tangan yang berkaitan dengan nama Ernis dalam dokumen tersebut.
“Saya mendampingi ibu Dasni untuk melakukan pengecekan kembali dokumen yang di ajukan oleh Dasni di BPN Sumatera Barat, faktanya tidak di temukan atas dugaan pemalsuan tanda tangan, dan tidak ada tanda tangan atas nama Ernis dalam dokumen tersebut, artinya, pihak BPN Sumbar tidak melakukan pengecekan dokumen selama ini, ini pengajuan sudah tiga tahun di hambat oleh Isra, kami sangat menyayangkan tindakan Bu Isra, ujuk-ujuk berbagai macam cara di lakukan untuk menghambat dengan alasan ada masalah hukum, nyatanya tidak ada” Terang Rismawati.
Rismawati menambahkan, pada kamis 23 Nopember 2023 setelah cek dokumen dan tidak di temukan dugaan pemalsuan dokumen dan tidak adanya tertulis nama Ernis dalam dokumen tersebut, Isra akhirnya seakan minta maaf dengan mengatakan, “Ya kalau begitu kami akan segerah buat berita acara pencairan, saya akan kordinasi dengan pimpinan dulu, satu atau dua hari ini kami akan buatkan berita acaranya” Kata Rismawati mengutip Pengakuan Isra.
Tindakan oknum BPN Sumbar ini sudah sangat miris, coba bayangkan selama tiga tahun proses pembayaran ganti rugi tanah milik Dasni di persulit dengan alasan ada masalah, padahal tidak ada,dimana nurani Bu Isra apakah beliau ingin menguasai atau ingin memiliki uang ganti rugi tersebut, atau ada rencana lain, seperti uang minta jatah, agar proses di percepat? bila ini terjadi kami dari LAMI akan laporkan pada penegak hukum karena ada pidana kurungan paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Menteri Agraria dan BPN Sumbar Diduga Hambat Pembayaran Lahan Tol Padang Sicincin.
Dalam pasal 372 KUHP tersebut menerangkan perbuatan ingin memiliki atau perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu.
Kami juga menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan oknum-oknum pejabat BPN Sumbar, yang diduga dilakukan oleh Kasi Pengadaan Tanah yang di jabat oleh Isra dan Kabid pengadaan tanah, dan juga oknum pengacara, ketiga oknum ini diduga melanggar Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat. Karena sudah 3 tahun proses ganti rugi tanah tidak dilayani dengan berbagai alasan, ini sama saja ada pemufakatan jahat yang membuat pemilik tanah yaitu Ibu Dasni merasa tersiksa akibat ulah oknum pejabat BPN Sumbar tersebut.
Isra berjanji hari ini 30 /11 pihak BPN Sumbar akan mengeluarkan berita acara pencairan, namun Isra Mala seakan menghilang, puluhan kali saya hubungin telepon tidak angkat, chat juga tidak balas, jadi saya tidak tau apa maksud bu Isra menghalang halangi dan mempersulit Bu Dasni untuk mendapatkan berita acara pencairan uang tersebut, kata Rismawati dengan nada tanya.
Makin jelas, Isra berusaha menghambat ibu Dasni untuk mendapatkan haknya dalam pengambilan uang ganti rugi yang tanahnya kena jalan tol.
Dasni mengaku sudah bolak balik ke BPN dan sudah hampir tiga tahun, kami selalu dipersulit oleh bernama Isra pejabat pengadaan BPN Sumatera Barat, kami sebagai orang susah masih saja di persulit, kami sudah memenuhi semua dokumen tanah, namun oleh Isra selalu melakukan hal-hal lain agar kami tidak bisa mencairkan uang ganti rugi tanah kami yang di pakai jadi jalan tol, saya sangat sakit, capek mengurus akibat ulah ibu Isra, dan membuat saya merasa tersiksa. ujar Dasni.
Setelah adanya surat resmi dari pengadilan bahwa tanah tidak dalam sengketa, lagi-lagi saya di suruh ibu Isra mengurus SPTJM NIS 10, namun Isra menyarankan agar pihak Ernis jangan terlalu dipaksa untuk tanda tangan, Isra juga berjanji akan menyurati pihak Ernis.
Saat Eris mengirimkan surat penyataan tanggungjawab mutlak file pdf, Isra juga mengatakan, ” ini suratnya pak,jika buk ernis tidak berkenan bertandatangan, jangan di paksa pak,akan kami surati pihak buk ernis dulu pak,segerah kami terbitkan tanda terima jika dokumen tsb dilengkapi” itu pesan Isra, kata Dasni.
Dengan terpaksa kami akan buka laporan ke Polda Sumbar, dan melaporkan oknum-oknum yang mempersulit kami, ujar Dasni.(z)