Pencaplokan Tanah milik Kaum oleh Oknum Mafia Tanah di Padang Pariaman
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Pencaplokan tanah kerap terjadi di masyarakat sehingga menimbulkan percecokan. Kasus ini bahkan berujung sengketa hingga berperkara ke pengadilan yang membuat resah masyarakat.
Penyerobotan/Pencaplokan tanah adalah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Hal ini terjadi pada salah seorang pemilik tanah atas nama Daya Buruak yang saat ini dikuasai oleh cucunya yang bernama Buyung Sonen, tetapi saat ini dicaplok oleh mafia tanah yang bernama Tommy Purniawan.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Kaum) yang dimiliki oleh Tommy Purniawan ditanda tangani oleh Walinagari Pasie Laweh, Lubuk Alung, seluruh keterang yang ada didalam surat tersebut tidak sesuai dengan aslinya.
Lokasi tanah yang sebenarnya teletak Korong Hilalang Gadang, Nagari Parit Malintang dengan Luas tanah ±20.0000 M², Batas sepadan tanah yang dikuasai Buyung Sonen Sebelah utara buyung Geneng, SebelahBarat sipen, sebelah selatan tanah yus ampaleh, sebelah Timur buyug geneng, tanah ini atas nama Daya buruak saat ini dikuasai oleh cucu nyo buyung sonen. Dilokasi tanah buyung sonen gudang tembok ada 11 gudang.
Sudah puluhan tahun saudara buyung sonen menguasai tetapi sekarang di ambil alih Tommy Purniawan, hal ini sama saja dengan permapasan dan penyerobotan hak orang lain.
Jadi menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
(Z)