Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kinerja 103 Nagari di Padang Pariaman Dipertanyakan.

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Anak muda milenial atau masyarakat umum banyak yang tidak tahu apa itu Wali Korong. Apalagi masyarakat yang berdomisili di luar atau selain dari Kabupaten Padang Pariaman, sudah bisa dipastikan mereka tidak akan tahu apa itu Wali Korong.

Dalam “Peraturan Bupati Padang Pariaman nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari” terkhusus Wali Korong.

Wali Korong adalah pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Wali Nagari sebagai satuan Tugas kewilayahan atau bisa disebut sebagai perpanjangan tangan Wali Nagari di wilayah kerjanya (korong).
Berdasarkan perbub 18 tahun 2018 pasal 6 ayat 3 Tugas kewilayahan meliputi
1. Penyelenggaraa pemerintahan Nagari
2. Pelaksanaan Pembangunan Nagari
3. Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
4. Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Wali Korong merupakan Perangkat nagari yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Wali Nagari dalam menjalankan tugas diwilayahnya.

Sedangkan yang terjadi saat ini dikabupaten Padang Pariaman, hampir semua wali korong tidak memperlihatkan kinerja yang selayaknya, wali korong akan datang ke kantor nagari saat pengambilan gaji, yaitu sekali sebulan, setiap ada acara apapun lebih sering tidak muncul dilapangan. Ini semua patut dipertanyakan.

Sebagai perpanjangan tangan wali nagari, wali korong harus memperlihatkan kinerjanya bukan hanya mengharapkan gaji tanpa ada bukti kerja yang dilakukan.

Dibandingkan dengan pegawai PPPK, wali korong tergolong mudah untuk mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.100.000 tanpa harus hadir dikantor, bisa menerima gaji rutin setiap bulannya, sedangkan Pegawai PPPK wajib melakukan Fingerprint untuk bukti kehadiran kerja.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), terkesan lalai dalam membatu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Korong) terkait pemberdayaan usaha ekononomi pedesaan (korong).

Inspektorat Daerah yang memiliki peran yang penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan. Mereka bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah tetapi disini terkesan tutup mata dan tutup telinga dengan kinerja wali korong yang ada.

“Masyarakat banyak mengeluh dengan kinerja walikorong yang ada, karena memang kurang bersosial serta berbaur dengan masyarakat. Menjabat hanya untuk menerima gaji Rp. 2.100.000 tetapi kinerja tidak sesuai, ini sama saja menghamburkan uang negara”. Ungkap salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page