UPTD Puskesmas Kisam Ilir OKUS, Sumsel, Layak di Tindak Karena Diduga Keras Buang B3 Sembarangan
OKUS-Zonadinamikanews.com. Edy Setiawan MD.SKM sebagai kepala UPTD Puskesmas Kisam Ilir Oku Selatan berusaha menghambat media ini untuk melakukan proses investigasi akan keberadaan limbah medis yang berserakan dan di bakar di lingkungan Puskesmas. Pasalnya ketika wartawan media ini melakukan klarifikasi pada Edy Setiawan MD.SKM pada tanggal 29 Agustus lalu, oknum UPTD Puskesmas berusaha menghentikan, dengan terburuh-buruh menyodorkan sebuah amplop pada wartawan, yang diduga untuk upaya menyuap wartawan.
Maka keberadaan Edy Setiawan MD.SKM sebagai kepala UPTD Puskesmas Kisam Ilir Oku Selatan, Provinsi Sumatera selatan, diduga keras melakukan unsur kesengajaan dalam membuang limbah medis dilingkungan puskesmas dimana yang bersangkutan bertugas, dan menjadikan lingkungan puskesmas menjadi pemusnahan limbah medis dengan cara membakar.
Hasil pantauan media ini, rabu 29 Agustus 2023, lingkungan puskesmas tersebut terpantau terjadi tempat pembakaran limbah medis kategori limbah B3 atau limbah beracun. Seperti diketahui, bahwa Limbah B3 puskesmas dapat menimbulkan masalah baik dari aspek pelayanan maupun estetika. Selain itu Limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penularan penyakit apabila tidak diolah dengan benar.
Limbah medis jenis B3 tersebut yang di hasilkan dari alat dan obat medis yang sudah tidak digunakan atau dibuang dan menjadi sampah yang termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Namun di UPTD Puskesmas Kisam Ilir layak di jerat sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Karena pihak Puskesmas Kisam Ilir tidak melakukan proses penganan limbah medis B3 secara benar, Edy Setiawan MD.SKM selaku kepala UPTD memerintahkan anaknya buahnya untuk membakar limbah di sekitar puskesmas. Hal itu terlihat dari bekas tumpukan limbah medis sisa pembakaran yang tidak tuntas atau belum terbakar secara utuh.
Dengan munculnya pemberitaan, tiba-tiba muncul oknum sok merasa hebat dan mengatakan, bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan kode etik, seraya memberikan waktu 24 jam untuk melakukan klarifikasi, kalau tidak akan melaporkan media pada dewan pers, yang anehnya, oknum UPTD Puskesmas sendiri tidak melakukan hak bantahan atas munculnya berita yang menyorot dirinya terkait pembakaran limbah medis di lingkungan tugasnya. Namun ujuk-ujuk oknum yang mengaku sebagai ketua sebuah organisasi tersebut, mau bertindak sendiri melakukan tindakan, sepertinya tidak paham akan kode etik jurnalistik.
Salah seorang wartawan senior menanggapi akan teror oknum ketua organisasi tersebut mengatakan, sangat keliru bila oknum ketua organisasi tersebut mengintimidasi wartawan akibat pemberitaan, karena yang berhak melakukan bantahan bukan oknum ketua tersebut, namun UPTD Puskesmas, karena yang bersangkutan yang menjadi obyek berita akibat dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan, Oknum ketua organisasi tersebut harus belajar kode etik jurnalis, jangan asal menuduh wartawan membuat berita tidak sesuai kode etik, sementara dirinya juga tidak paham kode etik soal bantahan atau klarifikasi berita.
Seharusnya, oknum yang mengaku ketua organisasi tersebut memberikan pembelajaran kepada UPTD Puskesmas melakukan klarifikasi bila berita pembuangan dan pembakarann limbah medis di lingkungan Puskesmas tersebut tidak benar. (joni)