Penyerapan Dana Pendidikan di SMKN 1 Jatisari Karawang Diduga Terjadi Penggelembungan
KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Aroma tidak sedap dalam penyerapan dana pendidikan di SMKN 1 Jatisari, Kabupaten Karawang yang berpotensi terjadinya dugaan praktek korupsi dalam penggunaan dana BOS mencuat di kalangan pendidik.
Sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh dana BOS di sinyalir rawan terjadi dugaan Mark Up dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Salah seorang tenaga pendidik kepada media ini mengatakan, bahwa dugaan praktek korupsi pada alokasi dana BOS tahun 2022 di lingkungan SMKN 1 Jatisari, sangat rawan terjadi dan berpotensi merugikan keuangan negara, modus yang dilakukan adalah dengan cara penggelembungan anggaran dalam setiap kegiatan. Praktek seperti ini, sudah tidak aneh dalam sejumlah sekolah saat mengelola dana BOS rawan mark up anggaran, munafik oknum pendidik atau pengelola dana BOS tidak terjadi mark up, ucap salah seorang tenaga pendidik yang tidak mau di sebut jati dirinya.
Data yang yang diterima media ini, SMKN 1 Jatisari mendapatkan dana BOS tahun 2022 pada tahap satu Rp 442.746.000 untuk untuk Kengembangan perpustakaan Rp 110.000.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.000.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.100.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 61.651.100, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.000.000, Langganan daya dan jasa Rp 25.136.047, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.000.000, Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 25.000.000, Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp.105.431.500
Untuk Tahap Dua Rp 590.328.000, Jenis Kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 66.513.000, Pengembangan perpustakaan Rp 37.650.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 30.000.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 62.650.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 140.038.750, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 30.555.600, Langganan daya dan jasa Rp 41.132.106, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 74.140.100, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 61.500.000, Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 28.000.000
Untuk tahap tiga Rp 442.746.000 untuk Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 65.744.150, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.300.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 92.050.000, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 57.375.000, Langganan daya dan jasa Rp 44.681.660, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 136.950.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 51.720.987, Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 24.500.000.
Menurut sumber dari salah seorang sumber di lingkungan SMKN 1 Jatisari, Karawang, yang paling menonjol terjadinya dugaan penggelembungan anggaran dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan adalah kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahap satu dengan Anggaran Rp 30.000.000+ Rp.74.140.100+ Rp 136.950.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 61.651.100+ Rp 140.038.750+ Rp.92.050.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.000.000+ Rp 30.000.000+Rp 65.744.150.
Pihak sekolah saat dikonfirmasi melalui surat konfirmasi tertulis, hingga berita ini di terbitkan, belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi tersebut. (tim)