ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Sekolah Yang Jual Buku LKS Dengan Dalih Apapun Itu Menyalahi Aturan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
4 Agustus 2023
in Pendidikan
A A
0
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG-Zonadinamika.new.com. Tahun ajaran baru di lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masingnya menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya hingga tidak jarang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku” Ungkap Gunadi selaku Ketua LSM LSI DPD Karawang saat diwawancarai awak media dirumahnya (03/08/2023.

BacaJuga ...

Pelantikan Pengurus PGRI Taput, Peran Strategis Guru Dalam Meningkatkan Kualitas SDM

Pelantikan Pengurus PGRI Taput, Peran Strategis Guru Dalam Meningkatkan Kualitas SDM

6 hari ago
Festival Literasi Toba 2026 Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

Festival Literasi Toba 2026 Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

6 hari ago
Mendikdasmen RI Bersama Bupati Taput Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepsek

Mendikdasmen RI Bersama Bupati Taput Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepsek

3 minggu ago

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) .”Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.” jelasnya lagi.

Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah .Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan. ”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain” jelasnya.

Gunadi  menjelaskan “Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang Perbukuan. Pasal (1) angka 10 “toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi “Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir”.

Gandi Meminta seharusnya pihak sekolah  Tingkatkan Kinerja Serta Buat Terobosan Yang Brilian di sekolah.

Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan karena tugas dan funsi seorang guru adalah mengajar dilembaga pendidikan,dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Masih ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SDN dan SMP Negeri Kabupaten Karawang,secara terang pihak guru sekolah membagikan daftar harga buku LKS kepada siswa didik di sekolahan tersebut dan tidak tanggung tanggung harganya keseluruhan buku yang harus dibayar mencapai 150 ribu rupiah.hingga 180 ribu rupiah

salah satu orang tua murid menyampaikan kepada awak media ” anak saya 3 orang kesemuanya masih dalam usia belajar di sekolah negeri dan saya harus mengeluarkan biaya lebih dari Tiga  juta lebih untuk beli buku LKS,Sumbangan Siswa,Seragam sekolah,demi kelangsungan belajar 3 anak kami, sedangkan penghasilan kami hanya buruh harian yang penghasilan tidak tetap”ungkap nya.

Dan semua itu belum termasuk biaya sekolah lainnya seperti biaya komite dan lain-lainnya,sedangkan untuk makan saja kami sudah susah.janji bapak presiden Jokowi mengatakan bahwa sekolah negeri gratis tapi faktanya masih ada biaya beli buku dan biaya lainnya,” ungkapnya dengan nada kesal

Menyoal adanya praktek jual beli LKS larangan tersebut di atur tegas dipasal 181a peraturan pemerintah (PP) nomer 17 tahun 201O tentang pengelolaan dan pendidikan

Jika sekolah hanya dapat membantu dalam penjualan buku LKS pada siswa pasti si penjual ( guru) tidak menutup kemungkinan mendapatkan untung dari penjualan yang sudah di tetapkan harganya dari penerbit.

Sebagai contoh harga satu buku LKS dari penerbit Rp.10 ribu namun di jual guru kepada siswa Rp.15 ribu berarti sang guru mendapatkan untung Rp.5 ribu / satu buku LKS jika siswa diharuskan membeli 10 buah buku berarti sang guru  mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu / siswa ,dan dapat di perkirakan dalam satu sekolah minimal SDN 100 siswa dan SMPN 400 siswa,maka dapat kita bayangkan berapa keuntungan dari pihak pendidik ,dan ini jelas- jelas perbuatan melanggar hukum.

Jual beli buku LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan maladministrasi,sebuah pelanggaran administrasi,dapat dikatagorikan sebagai tindakan perbuatan liar atau pungli yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Sedangkan sanksi administrasi yang di maksud adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah dan kewenangan,dan kewenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

Kalau itu sekolah pimpinan di atasnya berarti dinas pendidikan tentu dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melawan maladministrasi dan jelas apabila ada tenaga pendidik atau guru yang menjual buku LKS sekolah itu adalah pungli dapat di pidana para pelakunya.

( Dadang)

Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Toba Serahkan Santunan ke Warga Petani

Next Post

Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Silaturahmi

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Pelantikan Pengurus PGRI Taput, Peran Strategis Guru Dalam Meningkatkan Kualitas SDM
Pendidikan

Pelantikan Pengurus PGRI Taput, Peran Strategis Guru Dalam Meningkatkan Kualitas SDM

27 Oktober 2026
Festival Literasi Toba 2026 Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan
Pendidikan

Festival Literasi Toba 2026 Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

27 Oktober 2026
Mendikdasmen RI Bersama Bupati Taput Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepsek
Pendidikan

Mendikdasmen RI Bersama Bupati Taput Gelar Dialog Pendidikan Bersama Guru dan Kepsek

15 Oktober 2026
Rudianto Sinaga, SE., M.Si. Komandoi Kacab Pendidikan Wilayah IX Sumut
Pendidikan

Rudianto Sinaga, SE., M.Si. Komandoi Kacab Pendidikan Wilayah IX Sumut

10 Oktober 2026
Kegiatan Asesmen Tengah Semester di SMAN 1 Nan Sabaris Padang Pariaman Berlangsung Sukses
Pendidikan

Kegiatan Asesmen Tengah Semester di SMAN 1 Nan Sabaris Padang Pariaman Berlangsung Sukses

22 September 2026
Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026
Pendidikan

Sabam Sinaga Usulkan 2.000 Siswa Silaen Terima Bantuan PIP Tahun 2026

2 September 2026
Next Post
Pemerhati Jurnalis Siber DPC  Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Silaturahmi

Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kabupaten Padang Pariaman Lakukan Silaturahmi

Bupati Suhatri Bur,SE.MM, Hadiri Musyawarah Daerah Forum Wali Nagari Padang Pariaman

Bupati Suhatri Bur,SE.MM, Hadiri Musyawarah Daerah Forum Wali Nagari Padang Pariaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!