Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Di Konfirmasi Soal Dana BOS dan Dugaan Pungli Kepsek SMAN 2 Lubuk Basung Agam Ancam Wartawan Akan di Santet

KABUPATEN AGAM– Zonadinamikanews.com- Nasril selaku kepala SMAN 2 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,seakan membuka belangnya di hadapan wartawan, bahwa dirinya tidak pantas sebagai kepala bagi para pendidik lingkungan kerjanya.Sifat arogansi dan merasa hebat, akan apa yang di ucapkan di hadapan wartawan, semakin menunjukkan , jabatan Nasri selaku kepala sekolah layak untuk di tinjau ulang.

Kata-kata kurang terhormat atau tidak pantas terucap dari Mulut Nasri selaku kepala sekolah SMAN 2 Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat saat wartawan media ini melakukan klarifikasi pada kepsek terkait alokasi dana BOS tahun 2022, yang diduga rawan Mark Up.

Fungi wartawan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Tentang kode etik jurnalistik Pada Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Ketika wartawan media ini berusaha melakukan klarifikasi kepada Nasril selaku kepala sekolah diruang kerjannya, Kepala sekolah langsung mengucapkan kata-kata kurang bersahabat dan bernada mengancam nyawa wartawan , dan melanggar UU tentang Pers yang menyebutkan,  Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam pertemuan tersebut kepsek ini mengeluarkan kata-kata mengancam dengan mengatakan, “jika tetap diberitakan maka akan saya gayung/santet, foto anda ada sama saya, dan orang tua saya dukun, jadi tunggu saja santet yang saya berikan jika tetap diberitakan”. Ucapnya yang disaksikan Feri Candra dan Hamzah yang juga wartawan.

Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahap pertama Rp 97.538.000+ Rp 129.517.100+ Rp 121.318.097 Total Rp.348.373.197 selama tahun 2022. Pembayaran honor pada tahap satu Rp 84.600.000+ Rp 132.650.000+ Rp 106.150.000-323.400.000, dan dalam Pengembangan perpustakaan pada tahap satu Rp 35.685.000+ Rp 48.136.000+ Rp85.262.200+ 169.710.000. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada tahap dua Rp135.188.030+ tahap tiga Rp 60.150.000 Rp.195.338.030. Selain Dugaan Mark Up dana BOS dan juga di SMAN 2 Lubuk Basung Kabupaten Agam tentang pungutan uang komite Rp. 80.000 perbulan. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page