Pemberian Cincin Emas Ke Kajari Oleh Kadis PUPR Padang Pariaman, Ini Kata Wakil Bupati
Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- Defenisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Menurut aturan perundang-undang memberi hadiah atau gratifikasi kepada kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Hal ini tidak bisa ditolerir dan ini merupakan suatu pelanggaran yang cukup berat.
Disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Negative List. Bersumber dari pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK membuat daftar pemberian yang tidak termasuk dalam unsur pasal tersebut dengan daftarnya sebagai berikut:
1. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, dll
2. Pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi
Pemberian terkait musibah atau bencana.
3. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan, ulang tahun dll, maksimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
4. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.
5. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.
Diduga terjadinya kasus gratifikasi di Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada saat serah terima jabatan Kepala Kejakasaan Negeri Pariaman, yaitu memberikan buah tangan berupa cincin seberat 2 emas, yang mana jika dinominalkan lebih dari 3 Juta.
Ini sudah menjadi tradisi di Padang Pariaman, sebagai tanda rasa terimakasih kepada mitra yang pindah tugas dari Dinas, jadi terdengar sangat aneh rasanya jika ada yang mempermasalah seperti ini karena ini sudah merupakan tradisi dari dulu-dulu. Ungkap Kadis PUPR saat di konfirmasi.
Kenapa hanya saya yang bapak permasalahan, dari yang lain juga ada, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kadis-kadis dan OPD lainnya.sambung Kadis PUPR
Menurut aturannya perundang-undang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik.
Setelah mendapat konfirmasi dari kadis PUPR mengenai bukan dirinya saja yang melakukan itu, tetapi ada pejabat pemkab yang lainnya, maka dilakukan konfirmasi kepada Bupati, Wabup, dan sekda, tetapi belum direspon.
Setelah itu dilakukan konfirmasi secara langsung di Kantor DPRD dengan Wakil Bupati Padang Pariaman Sekaligus Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Padang Pariaman Drs. Rahmang,MM, mengatakan “jika Kadis PUPR El Abdes Arsyam,ST.,MM, bermasalah secara person, makan selesaikan dengan person tersebut, bukan malah membawa-bawa rekan yang lainnya, itu sama saja bahwa beliau mengumbar aib kantor. Jika memang salah person tersebut maka beri teguran, jika tidak salah maka beri reward”. Tegas Wabup Padang Pariaman
(Z)