Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Wow! Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi di Cabut Kemendikbudristek

Foto mahasiswa/ilustrasi

JAKARTA — Zonadinamikanews.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman pencabutan 17 perguruan tinggi tersebut dalam periode Januari hingga Maret 2023.

“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, Rabu (25/5) malam.

Lukman menyebut pada 2022 Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi. Tidak hanya itu, menurut Lukman, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.

“Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional,” tuturnya.

Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.

Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.

Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.

(zdn)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page