Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Penyesuaian Tarif Air Minum Pada Sebagian Kelompok Pelanggan PDAM Pemalang

JATENG-Zonadinamikanews.com – Tidak ada kenaikan pada pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah [MBR]. Berdasarkan regulasi, Permendagri [Peraturan Menteri Dalam Negeri] Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dimana secara hukum harus diikuti peraturan dibawahnya.

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perhitungan, Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Air Minum Perumda [Perusahaan Umum Daerah] Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor Tahun 2023 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang akan melakukan penyesuaian tarif air minum, pada sebagian kelompok pelanggan, pada tagihan rekening air bulan Juni 2023 yang dibayarkan pada bulan Juli 2023.

Sudah lima tahun, sejak tahun 2018 belum pernah dilakukan penyesuaian. Sedangkan perusahaan membutuhkan investasi sangat besar, untuk dapat mengembangkan cakupan dan meningkatkan pelayanan serta untuk memenuhi keseimbangan biaya investasi, biaya depresiasi dan biaya operasional terhadap kenaikan inflasi yang terjadi setiap tahun.

Apalagi di tahun 2022 lalu, juga ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik. Hal tersebut berkontribusi besar terhadap kenaikan komponen biaya operasional termasuk pembelanjaan modal dasar.

“Penyesuaian tarif ini sudah dihitung cermat berdasarkan seluruh indikator sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan Perumda air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang sudah memperoleh tanggapan publik dari berbagai elemen, sebelum penyesuaian tarif diberlakukan pada semester II tahun 2023. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang telah meminta umpan balik dari publik melalui konsultasi Publik yang dilaksanakan pada awal Desember 2022,” Papar Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi, SE., MM., melalui manager pelayanan.

Sesuai regulasi, besarnya tagihan untuk memenuhi kebutuhan dasar (10 M3 per bulan) dibandingkan dengan besaran UMK [Upah Minimum Kota] tidak boleh melewati 4% dari pendapatan (UMK), sehingga penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang hanya berkisar 2,3%. Prosentase itu setara kurang lebih Rp. 700 per meter kubiknya. Hasil dari formulasi penyesuaian tarif ini juga sudah melalui pertimbangan bersama Dewan Pengawas Perumda air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

“Sebelumnya untuk tarif dasar (golongan rumah tangga 2) harga per 10 meter kubik pertama Rp. 29.700, penyesuaian tarif baru menjadi Rp. 37.000 per 10 meter kubik pertama. Penyesuaian tarif air ini masih dibawah dari tarif batas bawah, hasil perhitungan formula tarif air minum sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, yaitu Rp. 4.423 per meter kubik.

Penyesuaian tarif tahun 2023 juga sudah melalui beberapa kajian akademis, kemampuan untuk membayar selain itu juga pertimbangan dari riil cost. Dari beberapa pertimbangan dan perhitungan tersebut maka muncul tarif yang disesuaikan dengan keadaan terkini.”, Jelas manager pelayanan.

Berdasarkan tarif air minum baru ini, nantinya pelanggan itu akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi dan tarif ketiga kelompok ini berbeda-beda. Sebagai gambaran, untuk kelompok 1 (Kelompok Sosial dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah), yaitu golongan sosial khusus blok pemakaian 0 – 10m3, tidak mengalami penyesuaian tarif. Golongan Sosial Umum blok pemakaian 0 – 10m3 dan 11 – 20m3, tidak mengalami penyesuaian tarif. Serta, golongan Rumah Tangga 1, semua blok pemakaian tidak mengalami penyesuaian tarif.

Peningkatan pelayanan dan juga pembenahan infrastruktur, serta kenaikan PAD [Pendapatan Asli Daerah] menjadi tuntutan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang ke depan, setelah adanya penyesuaian tarif yang harus dipenuhi.

Melalui penyesuaian tarif baru ini juga diharapkan kesadaran masyarakat lebih bijak dalam menggunakan air. Semoga masyarakat Kabupaten Pemalang bisa mengerti dan menerimanya, utamanya pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.

[SA.1\SM\ALAN\HmsPDAM]

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page