ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

MTsN 3 Kota Pariaman Diduga Serobot Tanah Masyarakat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 April 2023
in Bidik
A A
0
Lokasi sekolah MTsN 3 Kota Pariaman

Lokasi sekolah MTsN 3 Kota Pariaman

160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Berdasarkan pasal 368 ayat (2) jo pasal 365 ayat (4) KUHP tindak perampasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

BacaJuga ...

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

20 jam ago

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

2 hari ago
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

2 hari ago

Kasus perampasan/penyerobotan tanah dan konflik agraria di indonesia dari tahun ke tahun terus terjadi. Seperti saat ini terjadinya perampasan tanah ulayat milik masyarakat, yang di serobot oleh MTsN 3 Kota Pariaman, beralamat di Jln. Rasul Telur, No 1, Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Sebelumnya MTsN 3 Kota Pariaman ini berdiri di tanah yang telah di wakafkan oleh masyarakat suku mandailing, tetapi masih juga belum cukup puas dengan tanah yang telah diberikan, jadi dilakukan pernapasan tanah masyarakat.

Awalnya Pihak sekolah telah meminta izin ingin memasang pagar sekolah, maka diberikan lah izin oleh masyarakat setempat, tetapi dengan syarat tidak adanya itikat untuk menguasai tanah masyarakat yang ada dekat sekolah tersebut.

Tetapi setelah diizinkan pemasangan pagar, pihak sekolah juga meminta sedikit tanah untuk dijadikan jalan agar mempermudah siswa dan guru untuk lewat. Tetapi hal itu menjadikan pihak sekolah semena-mena dengan masyarakat, seperti saat ini, melakukan pengancaman kepada masyarakat, dan mengaku bahwa tanah yang ditempatkan oleh masyarakat tersebut juga termasuk milik MTsN 3 Kota Pariaman.

Pada masa jabatan kepala sekolah sebelumnya dilakukan pengecekan oleh pihak BPN, disaat itupun sudah jelas dimana saja patokan tanah milik MTsN dan masyarakat, tetapi kenapa saat ini masyarakat yang disebut sebagai perampas tanah.

Jadi disini sudah jelas tanah wakaf yang telah berdirinya MTsN 3 Kota Pariaman ini tidak termasuk dengan tanah masyarakat yang ada disamping sekolah tersebut.

“Kami disini merasa tidak nyaman, karena tanah kami di anggap tanah Sekolah, walaupun tanah yang saya tempati ini belum bersertifikat, tetapi ini sudah dijelaskan oleh BPN waktu itu dimana saja patokannya”. Ungkap one

Melalui surat mediasi yang dikirim oleh pengacara MTsN 3 Kota pariaman, meminta masyarakat agar mengosongkan tanah tersebut secara sukarela, karena tanah ini milik yayasan.

Saya tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah, karena disini mereka sudah kelewat batas, tanah yang bukan miliknya tetapi mengaku-ngaku ini semua tanah milik mereka. Ungkap pak Yusri Talib

Jika memang pihak sekolah MTsN 3 Kota Pariaman meminta ini semua dengan baik-baik dan dilakukan musyawarah bersama maka akan diberikan jalan keluarnya, bukan dengan cara penyerobotan serta perampasan dan melakukan penuntutan ke pengadilan. Sambung Yusri Talib

(Z)

Previous Post

Papua Memanas,Ketum DPP BAPERA: Begini Cara Melihat Konflik di Papua

Next Post

Pihak RSUD Kota Pariaman dan Bank BPD Minta Kembalikan Uang P3K

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH
Bidik

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
Bidik

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?
Bidik

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

30 April 2026
Bidik

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH
Bidik

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

28 April 2026
Bidik

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

28 April 2026
Next Post
Oknum RSUD Kota Pariaman Diduga Tipu Sejumlah PPPK

Pihak RSUD Kota Pariaman dan Bank BPD Minta Kembalikan Uang P3K

Tim Gabungan Satpol PP TNI- Polri Dari Hiburan Malam Tangkap 16 Orang Dalam Keadaan Begini

Tim Gabungan Satpol PP TNI- Polri Dari Hiburan Malam Tangkap 16 Orang Dalam Keadaan Begini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

Ini Daftar Korban Bis Yang Terjun Bebas Kedalaman 15 Meter di Toba

1 Mei 2026
Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

Aroma Korupsi di SMPN 1 Tanjung Mutiara Terlihat Kontras, Layak di Periksa APH

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!