JAKARTA-Zonadinamikanews. Aroma korupsi dalam dunia pendidikan khususnya di SMPN 9 Jakarta,
Kota Administrasi Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta, yang beralamat di jalan
H. Usman No.6, RT.4/RW.4, Klp. Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur ini agaknya sulit untuk dibantah. Dan berpotensi adanya dugaan kegiatan fiktif dalam penyerapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ajaran 2025.
Kepala sekolah yang di ketahui di bawah komando Hasudungan Aritonang ini juga tidak mengindahkan akan warning dari kementerian pendidikan terhadap petunjuk teknis yang di keluarkan, sebagai kewajiban para kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS.
Kementerian pendidikan melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP, di pasal 38 ayat 3 terkait penggunaan Dana BOS Reguler, yang menegaskan bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Namun apa yang faktanya di SMPN 9 Jakarta? Pihak sekolah tidak memperdulikan akan juknis tersebut, hal itu terlihat dari besaran anggaran dana BOS yang di peruntukan untuk anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat bertolak belakangan dari penegasan dalam juknis tersebut.
Walaupun media ini sudah berupaya melakukan klarifikasi pada pihak sekolah dengan mengirimkan surat klarifikasi, lagi-lagi pihak sekolah tidak memberikan tanggapan alias tutup mulut.
Juknis BOS yang dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP, di pasal 38 ayat 3 terkait penggunaan Dana BOS Reguler, di tabrak oleh pihak SMPN 9 Jakarta khususnya dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sesuai data yang dimiliki oleh media ini, pada tahun ajaran 2025, SMPN 9 Jakarta Timur mendapatkan pagu dana BOS Rp.990.065.035, bila ambil 20% untuk biaya pemeliharaan Sapras berarti Rp.199.413.007, faktanya pihak SMPN 9 Jakarta Timur menghabiskan anggaran sebesar Rp.523.322.051 dengan rincian tahap satu Rp.Rp 270.781.606, tahap dua Rp 252.530.445. atau mencapai kurang lebih 50%.
Patut diduga dengan modus penabrakan juknis ini adalah cara untuk memuluskan dugaan praktek korupsi untuk memark up anggaran guna kepentingan pribadi dan kelompok di lingkungan sekolah.
Indikasi kerugian keuangan negara pun sangat berpotensi dan layak jadi perhatian penegak hukum, guna menyelamatkan uang negara dari tangan oknum “perampok” uang negara dan melakukan audit ulang terkait pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang sudah jelas-jelas menabrak juknis yang tentukan oleh kementerian pendidikan.
Berikut alokasi dana BOS tahun ajaran 2025 di SMPN 9 Jakarta Timur yang diduga keras telah terjadi dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah. Tahap satu Rp 539.280.000 untuk jumlah Siswa Penerima 856,Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 yang diperuntukkan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.511.016, pengembangan perpustakaan Rp 29.237.420, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 26.419.980, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 27.780.192, administrasi kegiatan sekolah Rp 39.722.127, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 24.375.534, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 270.781.606, pembayaran honor Rp 7.800.000
Total Dana Rp 439.627.875.
Tahap dua Rp 450.750.621 yang di cairkan 17 September 2025 untuk biaya kegiatan, penerimaan Peserta Didik baru Rp 957.000, pengembangan perpustakaan Rp 87.327.841, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 102.949.519, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 27.141.685, administrasi kegiatan sekolah Rp 94.112.968, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 37.696.03, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 252.530.445, pembayaran honor Rp 12.000.000
Total Dana Rp 614.715.489.(tim)










