DELI SERDANG-Zonadinamikanews. Keluhan kepala sekolah SD kab Deliserdang untuk memulangkan uang buku kepada rekanan kepala sekolah resah dan mengeluh
Buku sudah dipakai oleh siswa, tiba pembayaran kami bayar ke penyedia, lalu kami bayarkan sesuai pesanan kami mana mungkin lah kami memulangkan uang ke kas sekolah, hal itu di katakan oleh oknum kepala sekolah yang tidak mau disebut Namanya.
Seraya bertanya, dimana bentuk kelebihan bayar, penyedia menawarkan buku hanya melalui katalog ,dikatalog sudah terdaftar harga buku , lalu kami pesan sesuai harga dan di halaman depan atau belakang buku ada ISBN. Ketika di klik ISBN harga buku ada di ISBN jadi yang dimaksud kelebihan bayar itu dimana oleh inspektorat dan dinas pendidikan itu dimana?, kata kepala sekolah dengan nada tanya.
Masih menurut kepsek, Lalu kami di suru memulangkan uang buku yang selisih bayar ya jelas kami tak mampu tutur kepala sekolah.
Menyikapi hal tersebut ketua LSM GPRI DPD SUMUT Jhon F GIRSANG meminta agar jajaran inspektorat dan dinas pendidikan Deli Serdang harus memahami juknis BOS yang mana pembelian buku itu dapat di lakukan setiap sekolah, diwajibkan membeli buku HET setelah buku het terpenuhi maka boleh buku Pendamping atau buku reguler dan buku referensi perpustakaan.
Sementara pantauan LSM GPRI DPD SUMUT di lapangan masih beredar buku LKS yang kertasnya kertas ubi dan saya duga itu beredar di seluruh SD kabupaten deliserdang dan itu dilarang oleh peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, kenapa kepala dinas malah diam, apakah mereka ada di balik permainan kotor tersebut? Kata Jhon Girsang dengan nada tanya.
Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2020 pasal 12a seharusnya inspektorat dan dinas pendidikan mengusut beredarnya buku LKS yg melanggar Peraturan Pemerintah dan diduga buku tersebut tidak ada ISBN dan penerbit, Nah kenapa yg jelas melanggar peraturan dan juknis BOS tidak di usut..? apakah kepala dinas Pendidikan tidak paham juknis BOS atau ada niat terselubung?
Untuk itu ketua LSM GPRI DPD SUMUT meminta inspektorat dan dinas pendidikan untuk mengkaji ulang demi kenyamanan proses didikmedidik di sekolah.(Tim)











