KAB AGAM-Zonadinamikanews.Diduga keras ada oknum di lingkungan SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam membuat laporan palsu ke pemerintah pusat, terkait penyerapan akan bantuan pada proyek revitalisasi satuan pendidikan yang menelan biaya miliaran rupiah.
Dugaan praktek korupsi dan mengorbankan sarana pendidikan tersebut yang di perankan oleh oknum pendidik, berpotensi merugikan keuangan negara hingga milliaran rupiah, bahkan muncul pengakuan dari sumber bahwa anggaran sudah ludes tapi pekerjaan masih terlihat mangkrak.
Bahkan indikasi laporan akan perkembangan proyek tersebut terindikasi kuat tidak sesuai dengan fakta dilapangan, atau terjadi manipulasi data laporan atas fisik bangunan.
Dugaan tersebut agaknya sulit untuk di bantah, mengingat akan pemandangan yang mencurigakan di lingkungan SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Pronvinsi Sumatera Barat.
Dimana pemandangan tersebut terarah pada sebuah proyek revitalisasi satuan pendidikan SMKN 1 Tanjung Raya yang di ketahui menelan biaya Rp.4.373.892.000 yang bersumber dari APBN tahun 2025.
Pekerjaaan ini dikerjakan secara swakelola atau panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) SMKN 1 Tanjung Raya, dengan masa pelaksanaan 122 hari kalender, atau dilaksanakan sejak 01 Agustus – 30 November 2025.
Menurut sumber media ini, anggaran atau bantuan pemerintah pusat ini semestinya selesai 20 Desember 2025. dan diperpanjang sampai 31 Januari 2026, namun hingga saat ini terlihat pekerjaan baru mencapai kurang lebih 80% selesai.
Sementara itu, proyek revitalisasi satuan pendidikan untuk membangun Ruang praktek (RPS) Jurusan Otomotif, jurusan DKP, Jurusan Bangunan di SMKN 1 Tanjung Raya ini, bahwa sesuai fakta dilapangan dari ketiga jurusan tersebut yang Sudah selesai hanya jurusan otomotif, sementara gedung untuk jurusan DKP. dan jurusan Bangunan belum selesai, lebih konyolnya lagi, menurut sumber dalam laporan pihak sekolah ke pemerintah pusat bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai 100%.
Artinya kuat dugaan ada oknum di SMKN 1Tanjung Raya telah memberikan laporan palsu pada pemerintah pusat terkait perkembangan Proyek tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat pada media ini menegaskan, bahwa potensi terjadinya dugaan praktek korupsi pada proyek tersebut sulit untuk di bantah, maka wajib kepala sekolah diperiksa oleh penegak hukum.
” Melihat fakta di lapangan, bahkan hari kalender masa pekerjaan sudah sangat jauh kelewat dan pekerjaan belum selesai, berarti ada yang tidak beres, kepala sekolah wajib di minta bertanggung jawab di hadapan penegak hukum, bahwa aroma korupsi sulit untuk di bantah” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Lebih jauh di tambahkan, penegak hukum harus mengambil langkah cepat panggil dan periksa kepsek.
Kepala sekolah SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang di sebut-sebut sebagai pengelolah anggaran, hingga berita di terbitkan belum berhasil di klarifikasi.(tim) bersambung











