PAKPAK BHARAT-Zonadinamikanews.com. Kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam bantuan operasional sekolah ( BOS) kerap melakukan tindakan diluar ketentuan hukum yang di tegaskan oleh pemerintah.
Pengawasan yang lemah oleh pihak terkait membuat oknum kepsek rentan membuat peluang untuk melakukan tindakan melawan hukum atau merugikan keuangan negara,dengan berbagi modus yang di lancarkan oleh oknum pendidik.
Seperti halnya dugaan praktek korupsi dana pendidikan di SMAN 1 Salak tahun ajaran 2024 yang diduga di lancarkan oleh oknum kepala sekolah. Dugaan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Pelanggaran terhadap petunjuk teknis sebagaimana di tuangkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOS satu tahun. Namun untuk kegiatan tersebut dilakukan di atas maks 20%, juga pada pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

Dugaan praktek korupsi ini agaknya sulit untuk dibantah, melihat angka yang muncul di sejumlah kegiatan sekolah yang sangat janggal dan berpotensi terjadinya kerugian negara.
Salah seorang mantan kepala sekolah pada media ini memaparkan,bahwa aroma Korupsi dengan modus Mark up anggaran memang kerap terjadi bahkan indikasi kegiatan fiktif pun kerap terjadi, jadi bohong besar kalau ada kepala sekolah yang tidak melakukan korupsi dana BOS.
“Saya mantan kepala sekolah, dan saya tegaskan, saya tidak yakin kalau kepala sekolah tidak melakukan korupsi dana BOS, sekarang kembali pada pribadi masing-masing, bagaimana tingkat keganasan oknum kepsek dalam merampok dana bantuan tersebut, apa yang di korupsi kecil atu besar, maka jangan mengaku tidak melakukan, itu namanya manusia munafik” tegas mantan kepsek SMAN tersebut.
Menurut data yang di dapatkan media ini SMAN 1 Salak tahun 2024 mendapatkan dana BOS yang diduga Mark up anggaran dalam sejumlah kegiatan seperti pada Tahap dua Rp 665.040.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 816 Tanggal Pencairan 18 Januari 2024.
Yang digunakan untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.161.200, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 232.812.300, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 111.134.600, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 6.697.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 107.835.600.
langganan daya dan jasa Rp 12.602.44, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 126.817.300, pembayaran honor Rp 38.400.000. Total Dana Rp 649.460.941
Tahap dua Rp 663.830.500 Tanggal Pencairan 12 Agustus 2024 yang gunakan untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.604.800, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 138.967.700, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 55.786.600, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 9.258.900.
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 177.330.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.884.500, langganan daya dan jasa Rp 13.020.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 167.890.200, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 32.380.000, pembayaran honor Rp 38.400.000. Total Dana Rp 654.523.300.
Kepala sekolah Nurlaila Solin saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita di terbitkan belum memberikan klarifikasi. (Tim)













