Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

4 Bulan Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek Di Polres Sergai.

SERGAI -Zonadinamikanews.com. Empat bulan kasus dugaan pencemaran nama baik mandek di Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dialami oleh seorang IRT berinisial (EW) warga dusun III Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan.

Kasus ini pun dilaporkan oleh (EW) ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) dengan Nomor: STTLP/ 377/X/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Dengan terlapor Lil Azmi (LA) warga dusun III Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan.

Guna kepentingan penyelidikan laporan (EW) Polres Sergai mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HPL) dengan Nomor : SP. Lidik/484/X/RES.1.24/2024 tertanggal 16 Oktober 2024 lalu.

Namun, sejak diterbitkan SP2HPL pertama oleh penyidik. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini pun mandek selama 4 bulan di Polres Serdang Bedagai (Sergai) alias jalan ditempat.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu bungkam tak menjawab pesan Whats App (WA) yang dikirimkan.

Terkait 4 bulan kasus pencemaran nama baik mandek di Polres Sergai ini.

Praktisi Hukum asal Kota Medan Ranto Sibarani SH yang juga Penasehat Hukum (PH) korban pun angkat bicara.

Pengacara kondang asal Kota Medan ini berharap Polres Sergai segera menindak lanjuti laporan korban. Demi untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.

” Kita berharap Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor.” Ungkap Ranto Sibarani SH.

(m)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page