ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

Drs.Barlius, M.M kepala dinas pendidikan sumbar copot kepsek SMKN 1 Enam Lingkung

zonadinamikanews by zonadinamikanews
9 Mei 2025
in Bidik
A A
0
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Penahanan ijazah oleh sekolah termasuk tindakan yang dilarang oleh peraturan dan undang-undang. Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya, dan sekolah tidak boleh menahan atau tidak menyerahkan ijazah dengan alasan apapun. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak, pelanggaran hak asasi manusia, dan bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, Pasal 372 KUHP Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.

BacaJuga ...

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

12 jam ago

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

2 hari ago

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

2 hari ago

Dan dalam surat edaran kepala dinas Pendidikan sumatera barat Drs.Barlius, M.M nomor.100.3.4.4/2819/disdik-24 tentang larangan menahan ijazah peserta didik.

Konyolnya, penahanan ijazah tersebut menurut kepala sekolah, akibat siswa tidak membayar administrasi, dan administerasi tersebut diduga keras sebagai pungutan liar. Akibat tidak dibayarkanya administrasi berbau pungutan liar tersebut, pihak sekolah berupaya menghancurkan masa depan anak, dengan menahan ijazah.

Menanggapi hal tersebut, ALZA SYOFYAN ANDRI B, S.Pd Kepala Sekolah SMKN 1 Enam Lingkung menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang pengambilan ijazah, namun mengharapkan orangtua hadir langsung ke sekolah untuk menyelesaikan administrasi. “Kami tidak serta-merta menahan ijazah. Ijazah bisa diambil apabila orangtua datang langsung dan menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih tertunggak,” jelasnya.

Upaya untuk penghambatan masa depan anak-anak lulusan SMKN 1 Enam Lingkung  dinilai oleh banyak pihak, bahwa Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan perilaku oknum pendidik yang tidak manusiawi, karena ada unsur kesengajaan untuk menahan, karena alasan yang di buat pihak sekolah bertentangan dengan keputusan pemerintah, dengan program Pendidikan gratis, karena sudah di biayai oleh pemerintah melalui program dana BOS.

Dugaan keras karena tidak membayar dugaan pungutan liar yang di lancarkan oleh pihak SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pihak sekolah ambil langkah “konyol” dan berusaha hancurkan masa depan anak.

Upaya hambat masa depan anak tersebut, pihak sekolah “menahan” sejumlah ijazah anak lulusan dari tahun 2022 hingga sekarang.

Tindakan sadis tersebut membuat sejumlah orangtua siswa di SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menyuarakan keberatan mereka terkait kebijakan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan pembayaran komite dan kewajiban lainnya.

Salah satu wali murid menyampaikan bahwa hingga saat ini ijazah anaknya belum bisa diambil. “Kami sudah mencoba mengambil ijazah, tapi pihak sekolah mengatakan tidak bisa karena masih ada tunggakan yang harus dibayar. Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, mengingat kondisi ekonomi saat ini sangat sulit,” ujarnya kepada wartawan.

Selain akibat dungaan pungutan liar dan penahanan ijazah oleh pihak SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dugaan mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2024 pun menjadi perhatian banyak pihak. Di ketahui, SMKN 1 Enam Lingkung, mendapatkan dana BOS tahap dua Rp 568.000.000, Jumlah Siswa Penerima 710,bTanggal Pencairan 18 Januari 2024.

Dana BOS tersebut untuk pembiayaan  perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 52.192.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 29.455.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.280.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 120.536.761, langganan daya dan jasa Rp 39.954.790, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 72.376.410, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 16.364.000, pembayaran honor Rp 95.812.000, pembayaran honor Rp 41.280.000. Total Dana Rp 487.250.961.

Tahap dua Rp 568.000.000, Jumlah Siswa Penerima 710, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.720.500, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 116.373.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 15.000.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.620.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 192.978.149, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.063.000, langganan daya dan jasa Rp 50.029.420, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 105.927.970, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.895.000,pembayaran honor Rp 26.142.000.

Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 6.000.000, pembayaran honor Rp 45.000.000. Total Dana Rp 648.749.039.(Z)

Previous Post

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

Next Post

Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit
Bidik

Ada Pungli di SMPN 1 Muara Dua Kisam OKUS, Ortu Murid Menjerit

9 Mei 2025
Bidik

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025
Bidik

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
Ketua LSM LAMI Sumbar Minta Penegak Hukum Usut Pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
Bidik

Berdalih Bangun Mushalla, Murid SMPN 1 Sintoga di Pungli, Mushalla Mana?

7 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?
Bidik

Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

7 Mei 2025
Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara
Bidik

Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara

7 Mei 2025
Next Post
Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

Setelah Diborbardir Berita, Kepsek SMK 1 Enam Lingkung Akhirnya Bersedia Serahkan Ijazah

9 Mei 2025
Tidak Bayar Dugaan Pungli, SMKN 1 Enam Lingkung Tahan Sejumlah Ijazah Siswa?

Ancaman Pidana Untuk Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung Padang Pariaman Terkait Penahanan Ijazah.

9 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!