PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Penahanan ijazah oleh sekolah termasuk tindakan yang dilarang oleh peraturan dan undang-undang. Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikannya, dan sekolah tidak boleh menahan atau tidak menyerahkan ijazah dengan alasan apapun. Tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak, pelanggaran hak asasi manusia, dan bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, Pasal 372 KUHP Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.
Dan dalam surat edaran kepala dinas Pendidikan sumatera barat Drs.Barlius, M.M nomor.100.3.4.4/2819/disdik-24 tentang larangan menahan ijazah peserta didik.
Konyolnya, penahanan ijazah tersebut menurut kepala sekolah, akibat siswa tidak membayar administrasi, dan administerasi tersebut diduga keras sebagai pungutan liar. Akibat tidak dibayarkanya administrasi berbau pungutan liar tersebut, pihak sekolah berupaya menghancurkan masa depan anak, dengan menahan ijazah.
Menanggapi hal tersebut, ALZA SYOFYAN ANDRI B, S.Pd Kepala Sekolah SMKN 1 Enam Lingkung menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang pengambilan ijazah, namun mengharapkan orangtua hadir langsung ke sekolah untuk menyelesaikan administrasi. “Kami tidak serta-merta menahan ijazah. Ijazah bisa diambil apabila orangtua datang langsung dan menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih tertunggak,” jelasnya.
Upaya untuk penghambatan masa depan anak-anak lulusan SMKN 1 Enam Lingkung dinilai oleh banyak pihak, bahwa Tindakan tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan perilaku oknum pendidik yang tidak manusiawi, karena ada unsur kesengajaan untuk menahan, karena alasan yang di buat pihak sekolah bertentangan dengan keputusan pemerintah, dengan program Pendidikan gratis, karena sudah di biayai oleh pemerintah melalui program dana BOS.
Dugaan keras karena tidak membayar dugaan pungutan liar yang di lancarkan oleh pihak SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pihak sekolah ambil langkah “konyol” dan berusaha hancurkan masa depan anak.
Upaya hambat masa depan anak tersebut, pihak sekolah “menahan” sejumlah ijazah anak lulusan dari tahun 2022 hingga sekarang.
Tindakan sadis tersebut membuat sejumlah orangtua siswa di SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menyuarakan keberatan mereka terkait kebijakan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan pembayaran komite dan kewajiban lainnya.
Salah satu wali murid menyampaikan bahwa hingga saat ini ijazah anaknya belum bisa diambil. “Kami sudah mencoba mengambil ijazah, tapi pihak sekolah mengatakan tidak bisa karena masih ada tunggakan yang harus dibayar. Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, mengingat kondisi ekonomi saat ini sangat sulit,” ujarnya kepada wartawan.
Selain akibat dungaan pungutan liar dan penahanan ijazah oleh pihak SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, dugaan mark up alokasi dana BOS tahun ajaran 2024 pun menjadi perhatian banyak pihak. Di ketahui, SMKN 1 Enam Lingkung, mendapatkan dana BOS tahap dua Rp 568.000.000, Jumlah Siswa Penerima 710,bTanggal Pencairan 18 Januari 2024.
Dana BOS tersebut untuk pembiayaan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 52.192.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 29.455.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 19.280.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 120.536.761, langganan daya dan jasa Rp 39.954.790, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 72.376.410, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 16.364.000, pembayaran honor Rp 95.812.000, pembayaran honor Rp 41.280.000. Total Dana Rp 487.250.961.
Tahap dua Rp 568.000.000, Jumlah Siswa Penerima 710, Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 29.720.500, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 116.373.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 15.000.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.620.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 192.978.149, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 12.063.000, langganan daya dan jasa Rp 50.029.420, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 105.927.970, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.895.000,pembayaran honor Rp 26.142.000.
Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 6.000.000, pembayaran honor Rp 45.000.000. Total Dana Rp 648.749.039.(Z)