Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Diduga keras karena tidak membayar dugaan pungutan liar yang di lancarkan oleh pihak SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, pihak sekolah ambil langkah “konyol” dan berusaha hancurkan masa depan anak.
Upaya hambat masa depan anak tersebut, pihak sekolah “menahan” sejumlah ijazah anak lulusan dari tahun 2022 hingga sekarang.
Tindakan sadis tersebut membuat sejumlah orangtua siswa di SMKN 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, menyuarakan keberatan mereka terkait kebijakan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan pembayaran komite dan kewajiban lainnya.
Salah satu wali murid menyampaikan bahwa hingga saat ini ijazah anaknya belum bisa diambil. “Kami sudah mencoba mengambil ijazah, tapi pihak sekolah mengatakan tidak bisa karena masih ada tunggakan yang harus dibayar. Kami berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi, mengingat kondisi ekonomi saat ini sangat sulit,” ujarnya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Enam Lingkung menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang pengambilan ijazah, namun mengharapkan orangtua hadir langsung ke sekolah untuk menyelesaikan administrasi. “Kami tidak serta-merta menahan ijazah. Ijazah bisa diambil apabila orangtua datang langsung dan menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih tertunggak,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI Sumatera Barat menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. “Kami sangat geram dengan sikap kepala sekolah. Ijazah adalah hak siswa, tidak sepatutnya dijadikan alat tekanan untuk memaksa pembayaran. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali perdebatan mengenai penahanan ijazah sebagai bentuk sanksi administrasi. Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk turun tangan dan memastikan hak siswa tidak dilanggar.
Penahanan ijazah oleh sekolah melanggar aturan yang berlaku. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Penahanan ijazah oleh sekolah merupakan pelanggaran hak siswa dan dapat mengakibatkan berbagai masalah, seperti kesulitan dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
(Z)