Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Terkait SPBU No.14.264581 Tiku Agam, Oknum Polda Sumbar Coba Halangi Wartawan Dengan Nada Mengancam

KAB AGAM-Zonadinamikanews.com. Tindakan tidak terpuji muncul dari oknum Polisi dari Polda Sumatera Barat saat melakukan klarifikasi terhadap keberadaan SPBU No.14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Setidaknya ada 3 orang oknum Polisi dari Polda Sumbar mengunjungi SPBU tersebut, terkait pemberitaan media yang diduga pemilik SPBU menjual BBM yang diduga bertentangan dengan aturan pemerintah.

Pengamatan wartawan media ini. Senin 18/09 sekitar jam 14.00 Wib tiga oknum polisi yang disebut dari Polda Sumbar memasuki ruang kantor SPBU No.14.264581 Tiku, dan ketika wartawan media melakukan konfirmasi pada petugas yang mengaku penegak hukum tersebut, berusaha menghalangi wartawan media ini, dan oknum polisi tersebut sempat menahan Id Card Jurnalis tanpa alasan yang jelas.

Kepada wartawan media ini oknum polisi tersebut berusaha melancarkan nada ancaman “Akan di cari” bila tetap di beritakan.

“SPBU ini jangan diberitakan lagi, minyak yang di SBPU ini adalah untuk nelayan, bila kamu beritakan, kamu akan saya cari” Ucap oknum Polisi tersebut dengan nada mengancam.

Ketika di tanya terkait adanya pembeli BBM dari luar Kabupaten Agam pakai jerigen, oknum Polisi tersebut memilih bungkam.

Patut diduga, oknum polisi tersebut berhasil dibungkam oleh oknum, sehingga oknum Polisi ini berusaha menghambat tugas wartawan dengan melarang memberitakan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pemilik SPBU yang disinyalir bekerja sama dengan oknum penimbun BBM ilegal, dengan tanpa ragu melakukan pengisian puluhan jerigen setiap hari, dan terpantau terkadang puluhan tumpukan jerigen di SPBU tersebut.

Salah seorang karyawan pada media ini mengaku, pengisian jerigen itu sudah lama terjadi, ada yang punya rekomendasi dan ada juga yang tidak mengantongi surat rekomendasi, semua mereka layani, karena ada persetujuan dari pemilik SPBU.Dan mereka juga menarik 10.000/jerigen sebagai bentuk konpensasi karena di layani isi jerigen.dan yang mengambil pakai jerigen sebenarnya tidak semua nelayan, yang pasti kami tidak tahu propesi mereka semua, kami hanya menjalankan perintah pemilik saja agar melayani setiap pembeli BBM pakai jerigen.

“Sebenarnya tidak semua pembeli BBM pakai surat rekomendasi, semua kami layani karena perintah atasan, dan kami tarik Rp.10.000/jerigen di luar harga yang di bayarkan oleh sipembeli, jadi kami hanya menjalankan perintah pemilik, kemarin juga kami sempat di suruh stop dulu, karena akibat pemberitaan di media, aparat dari polda sumbar mau turun, makanya kami di minta oleh pemilik untuk stop sementara tidak melayani pembeli jerigen, terang salah seorang karyawan SPBU.

Sementara itu, Iksan staf BPJS Kabupaten Agam mengakui bahwa pihak sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pengusaha SPBU No14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Bara, namun oleh pengusaha tidak mengindahkan, maka dengan itu, Iksan berharap agar penegak hukum melakukan tindakan secara hukum.

“BPJS Kabupaten Agam sebagai penyelenggara di BPJS sudh memperingatkan selayankan SP 1,SP2, karena tidak ada respon, maka ini gawe nya penegak hukum, karena penegak hukum lebih berwenang, Surat peringatan itu sudah kami layangkan semenjak tahun 2020 hingga 2023 kepada SPBU Tiku, namun tidak mengindahkan” ucap Iksan pada media 18/09 di kantor BPJS Kabupaten Agam.

Dalam hal ini, pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.dalam pasal tersebut menegaskan,perusahaan diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, kesejahteraan karyawan juga kurang mendapat perhatian, terkait jaminan kesehatan, sedikitnya ada 12 orang karyawan yang di pekerjakan pada SPBU tersebut, dengan hanya menerima upah Rp.1.5 juta setiap bulan, dan karyawan juga di bebankan membayar seragam.

Dikatakan, Dalam kunjungan SBM rayon tig, setidaknya ada 10 poin yang disarankan agar pemilik SPBU melakukan pengecatan dan pembersihan POM, seragam dan safeti, alat penghitung uang otomatis, perbaikan totem ( harga belum ada perubahan), renopasi toteam, pengantian stiker rambu rambu, ganti monitor CCTV, saad SBM kunjung kelokasi pengawas tdk ada, sediakan buku tamu, kebersihan areal SPBU dan ruangan kantor, lemari yang tidak pakai dikeluarkan. Namun teguran tersebut juga tidak di indahkan oleh pemilik SPBU.

Pemilik SPBU memilih diam saat di konfirmasi oleh media ini, chat dan telepon selalu tidak di respon.(M.Sahur)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page