Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Diduga kuat telah melakukan pungutan liar (PUNGLI) disekolah berupa uang untuk Tari Sebesar Rp. 150.000.
Sedangkan dalam edaran Bupati Padang Pariaman Untuk TK/PAUD, SD dan SMP nomor :420/21/84/DISDIKBUD/2025. Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Kepala sekolah SMPN 1 IV Koto Aur Malintang Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan mark-up penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di tingkat SMP/SLTP menjadi sorotan. Kali ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga kuat menyelewengkan anggaran tahun 2024.
Kepsek SMPN 1 IV Koto Aur Malintang selaku penanggung jawab anggaran dana BOS, yang mana dana BOS merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Bantuan tersebut di berikan dalam bentuk dana. Berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah, pengunaan dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, pembayaran guru honor, sarana dan prasarana, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Hal ini menjadi perhatian Publik yang dugaan mereka banyak anggaran dana BOS selisih jauh yang direalisasikan, dan juga adanya pungutan Uang Tari Rp. 150.000/siswa.
BERIKUT DANA BOS SMPN 01 IV KOTO AUR MALINTANG 2024
tahap satu Rp 226.050.000
1. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.190.000
2. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.134.000
3. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.345.000
4. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 22.748.300
5. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.561.400
6. langganan daya dan jasa Rp 8.019.160
7. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 53.077.000
8. pembayaran honor Rp 85.700.000
Total Dana Rp 220.774.860
Tahap dua Rp 224.546.060
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.770.000
2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 30.229.600
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 1.930.000
4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.300.000
5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 17.023.850
6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.140.000
7. langganan daya dan jasa Rp 8.050.690
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 47.151.000
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 3.500.000
10. pembayaran honor Rp 91.230.000
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 IV Koto Aur Malintang Tahun 2024 yang di duga keras di Mark Up oleh oknum Kepsek SMPN 1 IV Koto Aur Malintang Pada beberapa item yakni Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan Pelayanan Pojok Baca Tahap I Rp. 105.021.900, pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran Rp. 34.820.000 + Tahap II Rp. 43.525.000, pelaksanan administrasi kegiatan satuan pendidikan Tahap I Rp. 36.568.900 + Tahap II Rp. 67.525.500, Kegiatan Sarana & prasarana Tahap I Rp. 76.408.000 + Tahap II Rp. 131.340.582, kegiatan pembayaran Honor Rp. 37.350.000 + Tahap II Rp. 36.000.000.
DI konfirmasi melalui WhatsApp dengan kepala sekolah SMPN 1 IV Koto Aur Malintang mengatakan “Kami menyediakan buku sesuai dengan kebutuhan, Sekolah tidak ada melakukan pungutan disekolah.Seluruh anggaran kegiatan menyesuaikan dengan arkas yang direncanakan dan kebutuhan sekolah”. Ucapnya.
Temuan dilapangan Wali Murid mengeluhkan dengan adanya pungutan tersebut.
Setelah berita ditayangkan, Siswa SMPN 1 IV Koto Aur Malintang di Intimidasi Oleh Salah satu Guru, dengan mengatakan “Bilang Sama Orangtua Kalian itu, kalian kan tidak di paksa sekolah disini, kenapa di laporkan kami dan semacamnya diberitakan”. Ucap guru dengan nada Marah ke siswa-siswanya.
(Z)