Terkait Dugaan Korupsi di BPBD Padang Pariaman, Kajari Periksa Ketua LSM LAMI DPD Sumbar
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.Kejaksaan Negeri Padang Pariaman di bawah komando Bagus Priyongso,SH,MH,CLA bergerak cepat untuk menindaklanjuti akan laporan yang di layangkan oleh LSM LAMI, terkait dugaan korupsi dalam proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, yang menelan biaya Rp.4.246.036.800.000.
“Ya, rabu tanggal 21/2 saya dapat surat resmi dari kejaksaan negeri Padang Pariaman untuk di mintai keterangan terkait laporan kami dari LSM LAMI, dalam hal melaporkan dugaan korupsi pada penggunaan dana hibah, yang di kucurkan untuk pemkab Padang Pariaman, yaitu di Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023, dan tadi saya sudah jelaskan pada penyidik kejaksaan, atas dugaan adanya tindak pidananya, selain saya menjelaskan, dugaan itupun sudah terucap dari bapak Yenri selaku PPTK pada proyek tersebut, dan saya juga menyerahkan dokumen pendukung, terkait adanya dugaan keras praktek jual beli proyek tersebut” Kata Rismawati pada media ini.
Rismawati menambahkan, setelah penyidik meminta keterangan dari kami, pihak penyidik juga berjanji, dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak, baik itu kuasa pengguna anggaran, PPTK dan penerima SPK dan juga Novel yang melaksakan proyek di lapangan, kita tunggu saja pekembanganya, saya sangat berterimakasih kepada kejaksaan negeri Padang Pariaman, yang cepat tanggap terhadap laporan kami, semoga Bagus Priyongso,SH,MH,CLA selaku kajari dan jajarannya di berikan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum.
LSM LAMI DPD Sumbar Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah di BPBD Padang Pariaman ke Kajari
Diberitakan sebelumnya, Dugaan tindak pidana ini juga di benarkan Yenri selaku PPTK, pada media ni mengakui bahwa dalam sistem pembayaran proyek Rekontruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak – Lubuk Simantung tahun anggaran 2023, kepada pihak kontraktor atau kepada penyedia jasa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena telah dilakukan pembayaran 100% pada tahun 2023, sementara pekerjaan belum selesai, terangnya.
Anggaran dana hibah, Rp.4.246.036.800.000, CV.Terkas Daya Mandiri dengan nomor kontrak : 04/SP-BPBD/V-2023 Tanggal 5 Mei 2023 Waktu pelaksanaan 210 hari Kalender.
Oleh CV.Tekas Daya Mandiri, menyerahkan ke pihak lain yang bernama Putra Novel M, yang di sebut-sebut adik dari kadis PUPR Padang Pariaman, dengan biaya pelaksanaan Rp.2.995.241.600.00, artinya proyek di duga keras di jual oleh bernama Agusman dari CV.Terkas Daya Mandiri, selaku penerima surat perintah kerja (SPK).
Hebatnya, Pihak CV.Terkas Daya Mandiri tanpa kerja sudah mengantongi keuntungan
Rp.1.250.795.200, dilapangan timbul sejumlah persoalan, seperti adanya pengakuan dari masyarakat, material dan upah tidak bayar oleh oknum pelaksanaan, ditambah uang di cairkan 100% oleh KPA sementara pekerjaan belum selesai.
Pengambilan tanah Galian C Datuk Maninjun sebesar 280 juta, tonggak beton 400 juta, belum lagi gaji karyawan belum di bayarkan oleh pihak kontraktor, ada yang belum di bayar.
Agusman dari CV.Terkas Daya Mandiri memberikan pekerjaan atau pelaksanaan kepada yang bernama Putran Novel M, yang disebut-sebut adik kandung dari kepala dinas PUPR Padang Pariaman.
Biaya pelaksanaan yang di serahkan oleh pihak CV.Terkas Daya Mandiri kepada Putra Novel M sebesar Rp.2.995.241.600.00, dalam pengalihan pelaksanaan oleh pihak CV.Terkas Daya Mandiri sebagai penerima SPK ke pada Putra Novel, pihak penerima SPK diduga sudah mengantongi keuntungan sebesar Rp.1.250.795.200 tanpa bekerja.
Dugaan jual belikan proyek ke pihak lain semakin terbuka lebar dan bertentangan dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 32 ayat 3 yang Mengatur Penyediaan barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrak kepada pihak lain,
Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000 ( Satu Miliar Rupiah).
Ironisnya, hingga akhir tahun 2023, proyek tersebut belum selesai, namun oleh pihak BPBD Padang Pariaman sudah melakukan pencairan dana 100%, pencairan dana 100% tersebut juga di benarkan oleh PPTK bernama Yenri. Maka patut diduga, peran kepala BPDB dan pihak kontraktor telah melakukan dugaan kongkalikong atau dugaan pemalsuan dokumen pembayaran dana proyek di BPDB Padang Pariaman.
Agusman mengamini, bahwa dirinya memberikan pekerjaan di lapangan kepada Putra Novel M, dan penyerahan pekerjaan tersebut membuat perjanjian di hadapan pejabat notaris Emelia,S.H.,MKn pada tanggal 04 Juli 2023 dengan besaran biaya pelaksanaan pekerjaan Rp.2.995.241.600.00.
DPRD Padang Pariaman Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Proyek di BPBD
Selain jual beli dan dugaan rekayasa dokumen pembayaran dana proyek, dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, karena pekerjaan proyek dam penahanan sungai yang di kerjakan oleh kontraktor secara kasat mata orang awam melihat sangat amburadul kerjaannya, terlihat saat pemasangan besi yang di pakai untuk rangka coran dam sungai besar kecil besinya, dan dinding damnya tidak sama rata, dan ini tidak menyambung dengan dam yang lama katanya
Tapak kaki tanggul dan hanya di gali 5 Cm lalu kemudian, malam-malam mereka kerja kami melihat mereka mengambil batu besar Sungai untuk penimbunan jalan ambruk dan di tutup dengan kerikil batu pasir, kami ingatkan jangan di ambil batu sungai itu ! lalu mereka menjawab kami hanya menyusun saja di sini pak imbuh pekerja tersebut.
Agusman membeberkan, Putra Novel dilapangan belum membayar tanah timbun 280 juta tonggak beton 400 juta, belum lagi gaji karyawan, sebagai kontraktor saya siap kalau dipanggil penegak hukum, dan akan menerangkan semua apa yang terjadi yang sebenarnya,masalah pekerjaan belum selesai tinggal 5% dana cair 100 % itu kesalahan di PPTK, PPTK yang harus bertanggungjawab” Ujar Agusman pada media ini.
BPBD Padang Pariaman Diduga Keras Kongkalikong Dengan Oknum Kontraktor, PPTK membenarkan
Wakil ketua Komisi IV Ir. Munafestoni pada media ini, mengatakan, kalau memang itu kebenaranya dan telah terjadi kong kalingkong antar penanggung jawab proyek maka usut secara tuntas dan Jika terjadi penyelewengan anggaran yang ada di padang pariaman, maka beritakan saja sesuai faktanya, usut semua kecurangan yang ada”. Ungkapnya. (z)