Terbitan Rekom impor Kulit Hewani Dinas Peternakan Jatim Diduga Lepas Kontrol
SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.
Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 14 Maret 2011 Nomor 524.3/3244/023/2011 perihal tentang Pengawasan Bahan Baku Kulit Import. Atas dasar rekomondasi import dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Propinsi Jawa Timur terkait import jenis kulit mentah garaman belahan (dry split), kulit mentah garaman jenis kepala, trimming (sesetan), scrap (kulit kaki), dan crust (kulit samak yang siap diwarnai/dipoles), berpotensi terjadi penyimpangan.
Dari hasil pengawasan di lapangan terhadap beberapa jenis import untuk bahan baku industri, yakni kulit jenis mentah garaman, crust dan dry split telah disalah gunakan dengan digunakan untuk bahan baku makanan dalam bentuk cecek dan rambak.
Hal ini dijelaskan oleh Rosyid salah satu pemerhati di barisan Komunitas Rakyat Anti Korupsi (Korak),” Tentang permainan Kulit garaman itu melewati beberapa tahap, berdasarkan bisnis surat rekomondasi Dinas Peternakan, para importir itu sudah bisa mendatangkan Kulit garaman, begitu juga Sahbandar yang mengatahui kedatangan barang, lalu Bea Cukai yang memiliki ilmu sulap, dokumen jalur merah menjadi kuning.” ucapnya.(21/2)
Masih Rosyid,” Yang tak kalah menarik, dugaan kami petugas Balai Karantina yang hanya memasang pita segel sebagai dokumentasi saja, tanpa memusnahkan, malah memberi rekom pembebasan beserta sertifikat KH-14 dan mereka itu kami sebut oknum, beberapa Gudang kulit garaman yang kami data merupakan pemain lama, dimana rata rata penjualannya dijadikan bahan pangan, mengingat ancaman penyakit Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang baru saja kemarin, ditambah penyakit kulit Lumpy Skin Disease (LSD).
(dr)